PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan membantu perkebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.
Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.
"Ada kebijakan pemerintah bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun," kata Gubri Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakan Gubri, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektare. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektare, dan 141.000 hektare terdapat di Kabupaten Bengkalis.
Karena itu pihaknya mengimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Ke menterian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.
"Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan.
Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektare. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah," jelasnya.
Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.
"Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah," ujarnya.(sol)