Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Masuk Kawasan Hutan, Segera Urus Izin Kebun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan membantu per­kebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hu­tan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.

Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.

"Ada kebijakan pemerintah bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun," kata Gubri Syamsuar.

Baca Juga:  Pelantikan  Dijadwalkan November  

Lebih lanjut dikatakan Gubri, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektare. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektare, dan 141.000 hektare terdapat di Kabupaten Bengkalis.

Karena itu pihaknya me­ngimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Ke menterian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.

"Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan.

Baca Juga:  Distan Fokuskan Vaksinasi Rabies di Tenayan Raya

 Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektare. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah," jelasnya.

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

"Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah," ujarnya.(sol)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan membantu per­kebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hu­tan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.

- Advertisement -

Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.

"Ada kebijakan pemerintah bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun," kata Gubri Syamsuar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Waktu Operasional PPKM Kerap Dilanggar

Lebih lanjut dikatakan Gubri, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektare. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektare, dan 141.000 hektare terdapat di Kabupaten Bengkalis.

Karena itu pihaknya me­ngimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Ke menterian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.

"Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan.

Baca Juga:  Syamsuar: Itu Hak Prerogatif UAS

 Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektare. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah," jelasnya.

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

"Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah," ujarnya.(sol)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari