Selasa, 2 Juli 2024

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Sabu 4,77 Gram

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Senapelan berhasil meringkus FR (26) pelaku tindak pidana pengedar sabu, Senin, (4/1) lalu. FR diringkus karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jalan Hasanudin, Gang Amaliyah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

"Setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,"  ujar Kapolsek, Ahad (9/1).

Dari hasil penyelidikan, Senin (4/1) tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dan meringkus tersangka inisial FR (26) di Jalan Hasanudin, Gang Amaliyah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Baca Juga:  Salat Id di Rumah Saja, Mal dan Tempat Wisata di Pekanbaru Tutup 3 Hari

"Kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan sabu seberat 4,77 gram. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolsek Senapelan.

- Advertisement -

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.

Dari hasil tes urine, tersangka FR positif menggunakan narkotika yang mengandung metamfetamin.

Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10.000.000.000," pungkasnya.(dof) 

Baca Juga:  Pelantikan Muflihun dan Kamsol Bisa Disaksikan Virtual

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Senapelan berhasil meringkus FR (26) pelaku tindak pidana pengedar sabu, Senin, (4/1) lalu. FR diringkus karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jalan Hasanudin, Gang Amaliyah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,"  ujar Kapolsek, Ahad (9/1).

Dari hasil penyelidikan, Senin (4/1) tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dan meringkus tersangka inisial FR (26) di Jalan Hasanudin, Gang Amaliyah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Baca Juga:  PN Pekanbaru Benarkan Adanya Permohonan Praperadilan dari Bos Travel Umrah

"Kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan sabu seberat 4,77 gram. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolsek Senapelan.

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.

Dari hasil tes urine, tersangka FR positif menggunakan narkotika yang mengandung metamfetamin.

Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10.000.000.000," pungkasnya.(dof) 

Baca Juga:  Polisi Sudah Amankan Pengemudi dan Truk
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari