- Advertisement -
KOTA (RIAUPOS.CO) — Para jamaah calon haji (JCH) Kota Pekanbaru yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2020 diingatkan untuk mengurus pembuatan paspor. Termasuk dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan pembuatan paspor.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Drs H Dahlan MA, Senin (9/12), saat ini kuota awal haji untuk JCH Kota Pekanbaru masih berkisar sebanyak 924 orang.
- Advertisement -
Namun, sampai saat ini masih banyak JCH yang belum melengkapi dokumen pembuatan paspor di Kemenag Kota Pekanbaru sehingga pihaknya kesulitan untuk memasukan data.
"Kami mengimbau untuk JCH yang belum memiliki paspor atau masa berlaku paspornya habis untuk dapat mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan ke kami. Nanti biar kami yang mambantu untuk membuatkan paspornya. Namun, bila JCH ingin melakukan pembuatan paspor sendiri, kami juga mempersilakan. Dengan catatan setelah paspor tersebut selesai langsung diberikan kepada kami agar dapat kami data," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan tersebut ke sejumlah KTA dan juga KUA agar JCH yang telah mendapatkan kuota untuk segera melengkapi datanya.
- Advertisement -
Apalagi, hingga saat ini juga pihaknya masih menunggu informasi terbaru tentang Keputusan Presiden (Keppres) berupa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020.
"Kalau tahun lalu itu BPIH sebesar Rp35 jutaan, untuk tahun ini kami masih menunggu informasinya, ya semoga tidak ada kenaikan. Tapi kalau pun ada kenaikan kami berharap tidak membebankan para JCH," tuturnya.(ayi)
KOTA (RIAUPOS.CO) — Para jamaah calon haji (JCH) Kota Pekanbaru yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2020 diingatkan untuk mengurus pembuatan paspor. Termasuk dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan pembuatan paspor.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Drs H Dahlan MA, Senin (9/12), saat ini kuota awal haji untuk JCH Kota Pekanbaru masih berkisar sebanyak 924 orang.
- Advertisement -
Namun, sampai saat ini masih banyak JCH yang belum melengkapi dokumen pembuatan paspor di Kemenag Kota Pekanbaru sehingga pihaknya kesulitan untuk memasukan data.
"Kami mengimbau untuk JCH yang belum memiliki paspor atau masa berlaku paspornya habis untuk dapat mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan ke kami. Nanti biar kami yang mambantu untuk membuatkan paspornya. Namun, bila JCH ingin melakukan pembuatan paspor sendiri, kami juga mempersilakan. Dengan catatan setelah paspor tersebut selesai langsung diberikan kepada kami agar dapat kami data," ucapnya.
- Advertisement -
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan tersebut ke sejumlah KTA dan juga KUA agar JCH yang telah mendapatkan kuota untuk segera melengkapi datanya.
Apalagi, hingga saat ini juga pihaknya masih menunggu informasi terbaru tentang Keputusan Presiden (Keppres) berupa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020.
"Kalau tahun lalu itu BPIH sebesar Rp35 jutaan, untuk tahun ini kami masih menunggu informasinya, ya semoga tidak ada kenaikan. Tapi kalau pun ada kenaikan kami berharap tidak membebankan para JCH," tuturnya.(ayi)