Minggu, 7 Juli 2024

Dua Tersangka Bandar Narkoba Dijerat TPPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat dua tersangka diduga bandar narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya tidak hanya penerapkan pasal tindak pidana narkoba bagi para penyalahgunaan barang haram, melainkan juga menjeratnya dengan TPPU. Tujuannya, dalam pemberantasan peredaran narkoba.

- Advertisement -

"Ada dua kasus TPPU yang kita tangani tahun ini, tersangkanya berisinial SR dan BI," ungkap Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos, Senin (9/12).

Untuk tersangka BI, sebut Suhirman, ditangkap bersama rekannya berinisial RSS di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jum’at (19/7) lalu.

Dalam pengkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda dengan menyita 14 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.

- Advertisement -

Selain barang haram, turut diamankan uang tunai Rp450 juta yang disimpan di salah satu rumah yang diduga sebagai hasil jual beli sabu, sejumlah buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan emas putih. Lalu, satu unit mobil Pajero Sport, dua unit mobil Honda Jazz , serta 1 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Kemacetan Parah Setiap Hari

Sedangkan, tersangka SR ditangkap bersama dua tersangka lainnya SD (33), MA (24) di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada medio pertengahan Desember 2018 lalu. SR diduga merupakan bandar diringkus atas kepemilikan sabu-sabu seberat 37 kilogram (kg), 76.000 butir pil ekatasi dan 10.000 butir happy five.

Dari hasil penyidikan, ditemukan aset maupun uang tunai dari kejahatan peredaran narkotika milik SE. Di antaranya dua unit kendaraan roda empat yakni mobil Mitsubishi Pajero dan mobil Mazda RX 7. Selain itu sebidang tanah seluar 400 meterpersegi di Kabupaten Bengkalis serta uang tunai sebesar Rp103 juta. "Temuan barang bukti senilai ratusan juta serta barang mewah. Maka kita usut TPPU-nya karena diduga hasil dari narkoba. Saat ini kedua kasus itu dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga:  Tornado FC Buru Modal ke Enam Besar

Ditambahkan Suhirman, penerapan TPPU tersebut bertujuan untun memiskinkan para penyalahguna narkoba terutama yang berperan sebagai bandar dan pengendali. Karena, mereka sangat merugikan negera dan bangsa begitu besar.

"Ini untuk memiskinkan para penyalahguna ini, terutama bandar dan pengendali. Yang jelas jika ada kasus yang terindikasi merugikan negara sangat banyak, penerapan TPPU-nya dimaksimalkan," jelas Dir Resnarkoba Polda Riau.

 Dalam pengusutan tersebut, lebih lanjut disampaikan Suhirman, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini, untuk mengetahui transaksi keuangan dan aset tersangka yang disinyalir hasil bisnis narkoba. "Kita juga berkoofinasi dengan PPATK," pungkasnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat dua tersangka diduga bandar narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya tidak hanya penerapkan pasal tindak pidana narkoba bagi para penyalahgunaan barang haram, melainkan juga menjeratnya dengan TPPU. Tujuannya, dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Ada dua kasus TPPU yang kita tangani tahun ini, tersangkanya berisinial SR dan BI," ungkap Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos, Senin (9/12).

Untuk tersangka BI, sebut Suhirman, ditangkap bersama rekannya berinisial RSS di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jum’at (19/7) lalu.

Dalam pengkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda dengan menyita 14 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.

Selain barang haram, turut diamankan uang tunai Rp450 juta yang disimpan di salah satu rumah yang diduga sebagai hasil jual beli sabu, sejumlah buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan emas putih. Lalu, satu unit mobil Pajero Sport, dua unit mobil Honda Jazz , serta 1 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Kemacetan Parah Setiap Hari

Sedangkan, tersangka SR ditangkap bersama dua tersangka lainnya SD (33), MA (24) di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada medio pertengahan Desember 2018 lalu. SR diduga merupakan bandar diringkus atas kepemilikan sabu-sabu seberat 37 kilogram (kg), 76.000 butir pil ekatasi dan 10.000 butir happy five.

Dari hasil penyidikan, ditemukan aset maupun uang tunai dari kejahatan peredaran narkotika milik SE. Di antaranya dua unit kendaraan roda empat yakni mobil Mitsubishi Pajero dan mobil Mazda RX 7. Selain itu sebidang tanah seluar 400 meterpersegi di Kabupaten Bengkalis serta uang tunai sebesar Rp103 juta. "Temuan barang bukti senilai ratusan juta serta barang mewah. Maka kita usut TPPU-nya karena diduga hasil dari narkoba. Saat ini kedua kasus itu dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga:  RS Awal Bros Panam Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Ditambahkan Suhirman, penerapan TPPU tersebut bertujuan untun memiskinkan para penyalahguna narkoba terutama yang berperan sebagai bandar dan pengendali. Karena, mereka sangat merugikan negera dan bangsa begitu besar.

"Ini untuk memiskinkan para penyalahguna ini, terutama bandar dan pengendali. Yang jelas jika ada kasus yang terindikasi merugikan negara sangat banyak, penerapan TPPU-nya dimaksimalkan," jelas Dir Resnarkoba Polda Riau.

 Dalam pengusutan tersebut, lebih lanjut disampaikan Suhirman, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini, untuk mengetahui transaksi keuangan dan aset tersangka yang disinyalir hasil bisnis narkoba. "Kita juga berkoofinasi dengan PPATK," pungkasnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari