PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua SMP negeri baru yang beroperasi 2023 lalu yaitu SMPN 50 Pekanbaru dan SMPn 51 Pekanbaru diusulkan untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Di mana dana BOS untuk setiap murid SD per tahun Rp900 ribu dan pelajar SMP sebesar Rp1,1 juta.
”Jadi untuk dua sekolah yang baru yakni SMPN 50 dan SMPN 51 Pekanbaru, itu sudah kita usulkan. Untuk sementara kita tumpangkan, kita masukkan dapodiknya ke SMP induk tempat peserta didik belajar yaitu di SMPN 47 dan SMPN 6 Pekanbaru,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd melalui Manajer BOS Disdik yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdik Dr Irpan Maidelis SPd MM, Selasa (9/1).
Irpan juga menyampaikan bahwa pihaknya mulai mengawasi dengan cermat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah. Dana yang berasal dari pemerintah pusat ini, harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.
Ia menyebutkan, dana dari Kementerian Pendidikan tersebut diterima langsung oleh setiap sekolah. Dan pengawasan penggunaan dana tersebut menjadi kewenangan Disdik Pekanbaru.
”Dana BOS ini kan langsung ditransfer dari pusat, dari Kementerian Pendidikan langsung ke sekolah masing-masing. Kita di Dinas Pendidikan melakukan pengawasan, kemudian juga kontrol dan rutin monitoring. Apakah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang dilaksanakan sekolah,” ulasnya.
Terkait penggunaan dana tersebut untuk alokasi apa saja, Irpan tidak merinci satu per satu karena cukup banyak item penggunaan dana tersebut seperti yang ditentukan sesuai petunjuk teknis (juknis).
”Dana BOS untuk belanja rutin dan beberapa item sesuai dengan juknis BOS, juga belanja modal kemudian juga ada jasa disana,” tuturnya.
Seperti apa pengawasan Disdik, Irpan menjawab, ”Kita melalui Kasi Kesiswaan bidang masing-masing, rutin melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembelajaan dana BOS,” tambahnya.(ilo)