Jumat, 25 April 2025
spot_img

Disdik Usulkan Dana BOS untuk Dua SMP Negeri Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Dua SMP negeri baru yang beroperasi 2023 lalu yaitu SMPN 50 Pekanbaru dan SMPn 51 Pekanbaru diusulkan untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Di mana dana BOS untuk setiap murid SD per tahun Rp900 ribu dan pelajar SMP sebesar Rp1,1 juta.

โ€Jadi untuk dua sekolah yang baru yakni SMPN 50 dan SMPN 51 Pekanbaru, itu sudah kita usulkan. Untuk sementara kita tumpangkan, kita masukkan dapodiknya ke SMP induk tempat peserta didik belajar yaitu di SMPN 47 dan SMPN 6 Pekanbaru,โ€ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd melalui Manajer BOS Disdik yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdik Dr Irpan Maidelis SPd MM, Selasa (9/1).

Baca Juga:  Wako Pekanbaru Sidak Sejumlah Sekolah

Irpan juga menyampaikan bahwa pihaknya mulai mengawasi dengan cermat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah. Dana yang berasal dari pemerintah pusat ini, harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.

Ia menyebutkan, dana dari Kementerian Pendidikan tersebut diterima langsung oleh setiap sekolah. Dan pengawasan penggunaan dana tersebut menjadi kewenangan Disdik Pekanbaru.

โ€Dana BOS ini kan langsung ditransfer dari pusat, dari Kementerian Pendidikan langsung ke sekolah masing-masing. Kita di Dinas Pendidikan melakukan pengawasan, kemudian juga kontrol dan rutin monitoring. Apakah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang dilaksanakan sekolah,โ€ ulasnya.

Terkait penggunaan dana tersebut untuk alokasi apa saja, Irpan tidak merinci satu per satu karena cukup banyak item penggunaan dana tersebut seperti yang ditentukan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Baca Juga:  39 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah

โ€Dana BOS untuk belanja rutin dan beberapa item sesuai dengan juknis BOS, juga belanja modal kemudian juga ada jasa disana,โ€ tuturnya.

Seperti apa pengawasan Disdik, Irpan menjawab, โ€Kita melalui Kasi Kesiswaan bidang masing-masing, rutin melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembelajaan dana BOS,โ€ tambahnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Dua SMP negeri baru yang beroperasi 2023 lalu yaitu SMPN 50 Pekanbaru dan SMPn 51 Pekanbaru diusulkan untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Di mana dana BOS untuk setiap murid SD per tahun Rp900 ribu dan pelajar SMP sebesar Rp1,1 juta.

โ€Jadi untuk dua sekolah yang baru yakni SMPN 50 dan SMPN 51 Pekanbaru, itu sudah kita usulkan. Untuk sementara kita tumpangkan, kita masukkan dapodiknya ke SMP induk tempat peserta didik belajar yaitu di SMPN 47 dan SMPN 6 Pekanbaru,โ€ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd melalui Manajer BOS Disdik yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdik Dr Irpan Maidelis SPd MM, Selasa (9/1).

Baca Juga:  5.625 Paket Sembako Disiapkan

Irpan juga menyampaikan bahwa pihaknya mulai mengawasi dengan cermat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah. Dana yang berasal dari pemerintah pusat ini, harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.

Ia menyebutkan, dana dari Kementerian Pendidikan tersebut diterima langsung oleh setiap sekolah. Dan pengawasan penggunaan dana tersebut menjadi kewenangan Disdik Pekanbaru.

โ€Dana BOS ini kan langsung ditransfer dari pusat, dari Kementerian Pendidikan langsung ke sekolah masing-masing. Kita di Dinas Pendidikan melakukan pengawasan, kemudian juga kontrol dan rutin monitoring. Apakah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang dilaksanakan sekolah,โ€ ulasnya.

Terkait penggunaan dana tersebut untuk alokasi apa saja, Irpan tidak merinci satu per satu karena cukup banyak item penggunaan dana tersebut seperti yang ditentukan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Baca Juga:  73 Sekolah Ikuti Lomba Cerdas Cermat Isra Mikraj

โ€Dana BOS untuk belanja rutin dan beberapa item sesuai dengan juknis BOS, juga belanja modal kemudian juga ada jasa disana,โ€ tuturnya.

Seperti apa pengawasan Disdik, Irpan menjawab, โ€Kita melalui Kasi Kesiswaan bidang masing-masing, rutin melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembelajaan dana BOS,โ€ tambahnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Disdik Usulkan Dana BOS untuk Dua SMP Negeri Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Dua SMP negeri baru yang beroperasi 2023 lalu yaitu SMPN 50 Pekanbaru dan SMPn 51 Pekanbaru diusulkan untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Di mana dana BOS untuk setiap murid SD per tahun Rp900 ribu dan pelajar SMP sebesar Rp1,1 juta.

โ€Jadi untuk dua sekolah yang baru yakni SMPN 50 dan SMPN 51 Pekanbaru, itu sudah kita usulkan. Untuk sementara kita tumpangkan, kita masukkan dapodiknya ke SMP induk tempat peserta didik belajar yaitu di SMPN 47 dan SMPN 6 Pekanbaru,โ€ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd melalui Manajer BOS Disdik yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdik Dr Irpan Maidelis SPd MM, Selasa (9/1).

Baca Juga:  73 Sekolah Ikuti Lomba Cerdas Cermat Isra Mikraj

Irpan juga menyampaikan bahwa pihaknya mulai mengawasi dengan cermat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah. Dana yang berasal dari pemerintah pusat ini, harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.

Ia menyebutkan, dana dari Kementerian Pendidikan tersebut diterima langsung oleh setiap sekolah. Dan pengawasan penggunaan dana tersebut menjadi kewenangan Disdik Pekanbaru.

โ€Dana BOS ini kan langsung ditransfer dari pusat, dari Kementerian Pendidikan langsung ke sekolah masing-masing. Kita di Dinas Pendidikan melakukan pengawasan, kemudian juga kontrol dan rutin monitoring. Apakah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang dilaksanakan sekolah,โ€ ulasnya.

Terkait penggunaan dana tersebut untuk alokasi apa saja, Irpan tidak merinci satu per satu karena cukup banyak item penggunaan dana tersebut seperti yang ditentukan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Baca Juga:  Dispora Tinjau Asrama PPLP-PPLKU

โ€Dana BOS untuk belanja rutin dan beberapa item sesuai dengan juknis BOS, juga belanja modal kemudian juga ada jasa disana,โ€ tuturnya.

Seperti apa pengawasan Disdik, Irpan menjawab, โ€Kita melalui Kasi Kesiswaan bidang masing-masing, rutin melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembelajaan dana BOS,โ€ tambahnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Dua SMP negeri baru yang beroperasi 2023 lalu yaitu SMPN 50 Pekanbaru dan SMPn 51 Pekanbaru diusulkan untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Di mana dana BOS untuk setiap murid SD per tahun Rp900 ribu dan pelajar SMP sebesar Rp1,1 juta.

โ€Jadi untuk dua sekolah yang baru yakni SMPN 50 dan SMPN 51 Pekanbaru, itu sudah kita usulkan. Untuk sementara kita tumpangkan, kita masukkan dapodiknya ke SMP induk tempat peserta didik belajar yaitu di SMPN 47 dan SMPN 6 Pekanbaru,โ€ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd melalui Manajer BOS Disdik yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdik Dr Irpan Maidelis SPd MM, Selasa (9/1).

Baca Juga:  Sistem Online, PPDB SD Negeri Pekanbaru Dibuka

Irpan juga menyampaikan bahwa pihaknya mulai mengawasi dengan cermat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah. Dana yang berasal dari pemerintah pusat ini, harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.

Ia menyebutkan, dana dari Kementerian Pendidikan tersebut diterima langsung oleh setiap sekolah. Dan pengawasan penggunaan dana tersebut menjadi kewenangan Disdik Pekanbaru.

โ€Dana BOS ini kan langsung ditransfer dari pusat, dari Kementerian Pendidikan langsung ke sekolah masing-masing. Kita di Dinas Pendidikan melakukan pengawasan, kemudian juga kontrol dan rutin monitoring. Apakah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang dilaksanakan sekolah,โ€ ulasnya.

Terkait penggunaan dana tersebut untuk alokasi apa saja, Irpan tidak merinci satu per satu karena cukup banyak item penggunaan dana tersebut seperti yang ditentukan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Baca Juga:  Ini Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan 1446 Hijriah

โ€Dana BOS untuk belanja rutin dan beberapa item sesuai dengan juknis BOS, juga belanja modal kemudian juga ada jasa disana,โ€ tuturnya.

Seperti apa pengawasan Disdik, Irpan menjawab, โ€Kita melalui Kasi Kesiswaan bidang masing-masing, rutin melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembelajaan dana BOS,โ€ tambahnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari