PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) agar operasional mereka tidak melanggar peraturan daerah (perda).
Yaitu tidak menjadi tempat peredaran dan konsumsi narkoba serta tidak melanggar jam oeprasional. Jika melanggar perda, pemko mengaku siap mencabut izin THM
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengingatkan, pengelola THM mesti mengikuti regulasi yang telah dibuat Pemko Pekanbaru.
”Kami imbau hiburan malam buka sesuai jadwal. Kami nanti koordinasi ke Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” kata Indra Pomi Nasution, Kamis (8/7).
Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk mengawasi tempat hiburan malam. Di mana seluruh pengelola tempat hiburan malam sudah dipanggil dalam rangka mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di tempat tersebut.
”Kami sudah ingatkan tempat hiburan untuk mengawasi lokasinya masing-masing. Untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di tempat hiburannya itu,” tambah Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Pihaknya juga menyampaikan terkait sanksi administratif hingga pidana jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam. Sementara dari pemerintah kota bisa memberikan sanksi penyegelan tempat hingga pencabutan izin jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Ia memastikan, bahwa pemerintah kota melalui Satpol PP mengintensifkan pengawasan hiburan malam. Pihaknya juga langsung menindak jika ada pelanggaran perda.
”Razia tetap otomatis tetap kita lakukan. Razia, patroli, baru-baru ini kita berikan surat imbauan ke seluruh THM untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mengingatkan tempatnya (THM, red) untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang,” tutupnya.
Polisi Periksa Lima Saksi
Sementara itu, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan proses hukum terhadap MP (21), tersangka tindak pidana kecelakaan lalu lintas, berlanjut. Penyidik saat ini dalam proses melengkapi berkas perkara kecelakaan yang menyebabkan Renti Marningsih (46) meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, proses hukum terhadap tersangka sudah sesuai alur dan aturan yang berlaku. Setelah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan, sebut Kompol Alvin, sebanyak lima saksi sudah diperiksa. ”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, hari ini (Kamis, red) dijawalkan pemeriksaan dua saksi lagi,” kata Kompol Alvin, Kamis (8/8).
MP, seorang mahasiwi, dalam perkara ini dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tidak jauh dari Pasar Cik Puan pada Sabtu (3/8). MP yang mengendarai mobil baru jenis hatchback, menabrak Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor dari belakang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 5.30 WIB pagi.
Akibat tabrakan keras itu korban terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru itu, mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat. Hasil pemeriksaan polisi, MP diketahui baru pulang dari dugem. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(ilo/end)
Laporan TIM RIAU POS,