Kamis, 5 Desember 2024

RJ Dikabulkan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PCT, pria berusia 27 tahun yang sempat terjerat kasus penggelapan sepeda motor dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Sukajadi pada Rabu (3/4). Penuntutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjeratnya itu dihentikan.

Hal ini setelah Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Panji dinyatakan bebas setelah keluarnya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) melalui RJ tersebut  ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.

”Bahwa pada hari ini (kemarin, red), setelah melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka PCT,” ujar Asep.

SKP2 tersebut kemudian diserahkan kepada PCT yang disaksikan orang tuanya dan perwakilan korban. SKP2 ini disetujui permohonan penghentian penuntutan perkara pada ekspose yang dilaksanakan pada Selasa (2/4) lalu disetujui Jampidum.

Baca Juga:  Warga Protes Keberadaan Tower

”Proses pengajuannya alhamdulillah disetujui oleh Jampidum dan pada hari ini (kemarin, red) terhadap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas,” kata Kajari.

Dengan menerima SKP2 ini PCT dinyatakan tanggal status tersangkanya, bebas dari tahanan dan kembali ke kehidupan bermasyarakat. Hal ini tercapai berkat korban yang rela memaafkan PCT.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi memaparkan, kasus yang menjerat PCT ini bermula pada Selasa (19/1) silam, ketika korban Widia Sari (20) diajak bertemu oleh pelaku di sebuah warung makan.

Saat itu, pelaku berpura-pura tidak memiliki uang tunai untuk membayar makan mereka hingga meminjam motor Widia untuk mengambil uang di ATM.

Baca Juga:  Setetes Darah Sangat Berarti bagi Kehidupan Orang Lain

”Korban kemudian meminta temannya untuk menemani pelaku. Sesampainya di ATM BCA di Jalan Ahmad Yani, pelaku mengajak teman korban membeli paket internet terlebih dahulu. Di tengah perjalanan, pelaku berniat membawa kabur motor korban dan langsung tancap gas,” kata Arief.

Atas perbuatannya tersebut, PCT dilaporkan ke Polsek Sukajadi kemudian diamankan polisi pada Rabu (24/1) malam. Dirinya kemudian ditetapkan tersangka Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kemudian, saat perkara di tangan jaksa, penuntutan perkara ini dinilai layak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hingga akhirnya Kejari Pekanbaru mengusulkannya.

”Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Kasi Pidum.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PCT, pria berusia 27 tahun yang sempat terjerat kasus penggelapan sepeda motor dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Sukajadi pada Rabu (3/4). Penuntutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjeratnya itu dihentikan.

Hal ini setelah Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Panji dinyatakan bebas setelah keluarnya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) melalui RJ tersebut  ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.

- Advertisement -

”Bahwa pada hari ini (kemarin, red), setelah melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka PCT,” ujar Asep.

SKP2 tersebut kemudian diserahkan kepada PCT yang disaksikan orang tuanya dan perwakilan korban. SKP2 ini disetujui permohonan penghentian penuntutan perkara pada ekspose yang dilaksanakan pada Selasa (2/4) lalu disetujui Jampidum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Maling di Tempat Kerja, House Keeping Rumah Sakit Ditangkap

”Proses pengajuannya alhamdulillah disetujui oleh Jampidum dan pada hari ini (kemarin, red) terhadap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas,” kata Kajari.

Dengan menerima SKP2 ini PCT dinyatakan tanggal status tersangkanya, bebas dari tahanan dan kembali ke kehidupan bermasyarakat. Hal ini tercapai berkat korban yang rela memaafkan PCT.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi memaparkan, kasus yang menjerat PCT ini bermula pada Selasa (19/1) silam, ketika korban Widia Sari (20) diajak bertemu oleh pelaku di sebuah warung makan.

Saat itu, pelaku berpura-pura tidak memiliki uang tunai untuk membayar makan mereka hingga meminjam motor Widia untuk mengambil uang di ATM.

Baca Juga:  Pengedar 2 Kg Sabu Diupah Rp20 Juta

”Korban kemudian meminta temannya untuk menemani pelaku. Sesampainya di ATM BCA di Jalan Ahmad Yani, pelaku mengajak teman korban membeli paket internet terlebih dahulu. Di tengah perjalanan, pelaku berniat membawa kabur motor korban dan langsung tancap gas,” kata Arief.

Atas perbuatannya tersebut, PCT dilaporkan ke Polsek Sukajadi kemudian diamankan polisi pada Rabu (24/1) malam. Dirinya kemudian ditetapkan tersangka Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kemudian, saat perkara di tangan jaksa, penuntutan perkara ini dinilai layak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hingga akhirnya Kejari Pekanbaru mengusulkannya.

”Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Kasi Pidum.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari