PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik (FO) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
DPRD mendorong agar satgas segera melaksanakan tugas penertiban meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi hingga kini belum disahkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan bahwa Rancangan Perda (Ranperda) terkait infrastruktur pasif telekomunikasi memang belum dibahas bersama DPRD. Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi satgas untuk mulai bekerja.
Ia menjelaskan, khusus untuk kabel fiber optik beserta tiang penyangganya yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru, penertiban dapat dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini.
“Satgas yang dibentuk oleh Pemko silakan bekerja. Kami sangat mendukung, terutama dalam menertibkan pemasangan kabel optik yang semrawut dan sembarangan. Selain merusak estetika kota, kondisi ini juga sangat membahayakan masyarakat,” ujar Robin.
Robin menegaskan, DPRD Kota Pekanbaru akan terus memantau kinerja satgas dalam menjalankan penertiban di lapangan. Dukungan akan terus diberikan hingga perda terkait penertiban kabel optik resmi disahkan.
“Kami akan mengapresiasi kerja satgas dan siap memberikan dukungan penuh agar penertiban berjalan maksimal sebelum perda diselesaikan, tentunya tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Meski demikian, Robin juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan ranperda menjadi perda. Menurutnya, keberadaan perda sangat dibutuhkan sebagai payung hukum yang kuat dalam penataan kabel optik yang selama ini terpasang semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat.(end)


