Jumat, 5 Juli 2024

Polisi Proses Kasus Penganiayaan Depan Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengusutan kasus penganiayaan dengan seorang pelaku berinisial DA. Hal ini dipastikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, kemarin.

”Posisinya saat ini pemberkasan perkara DA dalam proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan,” sebut Kompol Bery.

- Advertisement -

DA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi Y mendapati E sedang dipiting oleh DA dan dirinya juga melihat ada sangkur di pinggang celana pelaku.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM, Dorong Tertib Administrasi PBB

Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga korban mengalami luka-luka. Y pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Usai melakukan penyerangan bersama teman-temannya, DA melarikan diri.

- Advertisement -

DA bersama dua rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 170. Yaitu tindak pidama penganiayaan secara bersama-sama.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengusutan kasus penganiayaan dengan seorang pelaku berinisial DA. Hal ini dipastikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, kemarin.

”Posisinya saat ini pemberkasan perkara DA dalam proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan,” sebut Kompol Bery.

DA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi Y mendapati E sedang dipiting oleh DA dan dirinya juga melihat ada sangkur di pinggang celana pelaku.

Baca Juga:  Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Kios Pertamini

Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga korban mengalami luka-luka. Y pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Usai melakukan penyerangan bersama teman-temannya, DA melarikan diri.

DA bersama dua rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 170. Yaitu tindak pidama penganiayaan secara bersama-sama.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari