PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua kewajiban pembayaran parkir, yakni pajak parkir dan retribusi parkir sampai saat ini masih diterapkan di dua retail ternama. Organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) hingga kini masih membahas mana yang akan dipertahankan. Menguat kabar bahwa nantinya kewajiban pajak parkir dihentikan dan hanya retribusi parkir yang akan dipertahankan.
Seperti diketahui, dua retail tersebut saat ini adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.
Namun, sejak 1 September lalu, Dishub Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Konsekuensinya, meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja ke dua retail tersebut. Hingga kini retribusi parkir masih dikutip di sana.
Terkait kewajiban ganda yang berjalan bersamaan ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam beberapa kesempatan sudah menegaskan larangan. Hanya satu kewajiban yang boleh diterapkan pada satu objek.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso sudah bertemu untuk mendudukkan persoalan yang muncul. Menguat kabar bahwa nantinya kewajiban pajak parkir dihentikan dan hanya retribusi parkir yang akan dipertahankan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso dikonfirmasi, Kamis (7/10) dikonfirmasi menyebut pembahasan antara Bapenda dan Dishub masih berlangsung. "Sekarang kami masih proses pembahasan," kata dia.
Mengenai bagaimana selanjutnya kewajiban parkir yang akan dikenakan pada dua retail di atas, dia belum menjelaskan lebih jauh. Pengumuman lengkap akan disampaikan Senin (11/10) pekan depan. "Senin (disampaikan, red), " imbuhnya.
Sebelumnya, Bapenda dan Dishub Pekanbaru yang berseberangan dalam kisruh kewajiban parkir dobel di dua retail itu sudah dijadwalkan bertemu Senin (4/10).
Pertemuan ini juga merupakan arahan dari Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. "Sudah akan mereka rapatkan bersama. Saya masih nunggu itu. Tanya dengan Kabapenda, " kata Jamil pekan lalu.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin dikonfirmasi menyebut pertemuan antara Bapenda dengan Dishub Kota Pekanbaru akan digelar Senin (4/10). "Hari Senin kita rapat. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu sudah ada keputusan, " ucapnya.
Sebelumnya, Kadishub Pekanbaru Yuliarso memaknai arahan Wako Pekanbaru bukan menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir, karena dianggap belum saatnya. Yuliarso mengartikan lebih kepada untuk berkoordinasi.
"Mungkin arahan pak wali disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan, red) saya tidak tahu, " jelasnya kepada wartawan.
Dia juga menegaskan, bersama mitra (pihak ketiga) pihak sudah mengikat dengan kontrak kerjasama. " Bersama mitra saya kira sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban, dan ada kedudukan hukum masing-masing. Dan ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku, "paparnya.
Jika diulas, Wako pada Rabu (22/9) lalu berjanji akan menegaskan kewajiban parkir mana yang akan berlaku di dua retail tersebut. Dia menekankan tidak boleh ada dua kewajiban parkir yang berlaku bersamaan di sana. "Ini tentunya kebijakan di pemko akan ditegaskan. Tidak boleh dobel. Harus salah satu," tegasnya.
Masalah kewajiban pembayaran parkir ganda di retail yang berlarut-larut ini mengundang sorotan dari pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Morris Adidi Yogia SSos MSi. Dia menyebut, konflik yang dibiarkan membuat masyarakat bertanya. "Masyarakat bertanya, sebenarnya ada apa (di internal Pemko Pekanbaru, red)," kata dia.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota