Minggu, 6 April 2025
spot_img

Fokus Benahi Pelanggaran Izin HGU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau saat ini tengah fokus membenahi pelanggaran izin hak guna usaha (HGU). Di mana, berdasarkan hasil pansus monitoring terdapat beberapa perusahaan yang melanggar. Hal itu juga bersamaan dengan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan banyaknya perusahaan perkebunan di Riau melanggar HGU yang diberikan.

Bahkan beberapa waktu lalu, DPRD dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendatangi salah satu perusahaan di Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby yang juga mantan Ketua Pansus Monitoring meminta agar seluruh pihak ikut terlibat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran HGU oleh perusahaan yang telah didatangi dewan. Karena, persoalan tersebut merupakan masalah besar yang harus diperjelas.

Baca Juga:  Sertijab Komandan Batalyon Komando 462 Paskhas

Apalagi, jika terbukti benar maka dugaan kejahatan yang dilakukan sudah masuk ke dalam ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp12 miliar.

“Ini merupakan tindak lanjut dan tindakan tegas atas temuan kami Pansus Monitoring. Berdasarkan data yang kami punya ada sekitar 2 ribu hektar lahan yang dilanggar. Ini kan sudah masuk ke kriminal. Apalagi ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dimaksud. Pertama adalah merambah di luar izin HGU yang diberikan oleh Kementerian LHK. Indikasi tersebut terlihat dari peta yang dimiliki DPRD pada pansus monitoring beberapa tahun silam. Selain melanggar izin, perusahaan juga dinilai dewan tidak membayarkan pajak. Sehingga hal itu mengarah kepada dugaan pelanggaran lain yakni pengemplangan pajak. Dirinya memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dikawal oleh DPRD Riau hingga tuntas.

Baca Juga:  Nurul Syafia Ulfa Pimpin Kohati Cabang Pekanbaru

“Kami akan terus mengawal kasus yang saat ini sudah ditangani oleh PPNS DLHK Provinsi Riau. Kami juga minta penyidik juga serius dalam mengungkap kasus ini ke publik secara terang benderang,” tambahnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau saat ini tengah fokus membenahi pelanggaran izin hak guna usaha (HGU). Di mana, berdasarkan hasil pansus monitoring terdapat beberapa perusahaan yang melanggar. Hal itu juga bersamaan dengan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan banyaknya perusahaan perkebunan di Riau melanggar HGU yang diberikan.

Bahkan beberapa waktu lalu, DPRD dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendatangi salah satu perusahaan di Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby yang juga mantan Ketua Pansus Monitoring meminta agar seluruh pihak ikut terlibat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran HGU oleh perusahaan yang telah didatangi dewan. Karena, persoalan tersebut merupakan masalah besar yang harus diperjelas.

Baca Juga:  Membandel, THM dan Warung Remang-Remang di Pekanbaru Akan Ditindak

Apalagi, jika terbukti benar maka dugaan kejahatan yang dilakukan sudah masuk ke dalam ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp12 miliar.

“Ini merupakan tindak lanjut dan tindakan tegas atas temuan kami Pansus Monitoring. Berdasarkan data yang kami punya ada sekitar 2 ribu hektar lahan yang dilanggar. Ini kan sudah masuk ke kriminal. Apalagi ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dimaksud. Pertama adalah merambah di luar izin HGU yang diberikan oleh Kementerian LHK. Indikasi tersebut terlihat dari peta yang dimiliki DPRD pada pansus monitoring beberapa tahun silam. Selain melanggar izin, perusahaan juga dinilai dewan tidak membayarkan pajak. Sehingga hal itu mengarah kepada dugaan pelanggaran lain yakni pengemplangan pajak. Dirinya memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dikawal oleh DPRD Riau hingga tuntas.

Baca Juga:  Kapolda Suport Produk UMKM DMDI Riau

“Kami akan terus mengawal kasus yang saat ini sudah ditangani oleh PPNS DLHK Provinsi Riau. Kami juga minta penyidik juga serius dalam mengungkap kasus ini ke publik secara terang benderang,” tambahnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Fokus Benahi Pelanggaran Izin HGU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau saat ini tengah fokus membenahi pelanggaran izin hak guna usaha (HGU). Di mana, berdasarkan hasil pansus monitoring terdapat beberapa perusahaan yang melanggar. Hal itu juga bersamaan dengan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan banyaknya perusahaan perkebunan di Riau melanggar HGU yang diberikan.

Bahkan beberapa waktu lalu, DPRD dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendatangi salah satu perusahaan di Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby yang juga mantan Ketua Pansus Monitoring meminta agar seluruh pihak ikut terlibat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran HGU oleh perusahaan yang telah didatangi dewan. Karena, persoalan tersebut merupakan masalah besar yang harus diperjelas.

Baca Juga:  DPRD Minta OPD Gesa Kegiatan Strategis

Apalagi, jika terbukti benar maka dugaan kejahatan yang dilakukan sudah masuk ke dalam ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp12 miliar.

“Ini merupakan tindak lanjut dan tindakan tegas atas temuan kami Pansus Monitoring. Berdasarkan data yang kami punya ada sekitar 2 ribu hektar lahan yang dilanggar. Ini kan sudah masuk ke kriminal. Apalagi ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dimaksud. Pertama adalah merambah di luar izin HGU yang diberikan oleh Kementerian LHK. Indikasi tersebut terlihat dari peta yang dimiliki DPRD pada pansus monitoring beberapa tahun silam. Selain melanggar izin, perusahaan juga dinilai dewan tidak membayarkan pajak. Sehingga hal itu mengarah kepada dugaan pelanggaran lain yakni pengemplangan pajak. Dirinya memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dikawal oleh DPRD Riau hingga tuntas.

Baca Juga:  Sertijab Komandan Batalyon Komando 462 Paskhas

“Kami akan terus mengawal kasus yang saat ini sudah ditangani oleh PPNS DLHK Provinsi Riau. Kami juga minta penyidik juga serius dalam mengungkap kasus ini ke publik secara terang benderang,” tambahnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau saat ini tengah fokus membenahi pelanggaran izin hak guna usaha (HGU). Di mana, berdasarkan hasil pansus monitoring terdapat beberapa perusahaan yang melanggar. Hal itu juga bersamaan dengan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan banyaknya perusahaan perkebunan di Riau melanggar HGU yang diberikan.

Bahkan beberapa waktu lalu, DPRD dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendatangi salah satu perusahaan di Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby yang juga mantan Ketua Pansus Monitoring meminta agar seluruh pihak ikut terlibat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran HGU oleh perusahaan yang telah didatangi dewan. Karena, persoalan tersebut merupakan masalah besar yang harus diperjelas.

Baca Juga:  Ijazah Siswa dan 12 Ruangan SMP N 7 Pekanbaru Ludes Dilahap Api

Apalagi, jika terbukti benar maka dugaan kejahatan yang dilakukan sudah masuk ke dalam ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp12 miliar.

“Ini merupakan tindak lanjut dan tindakan tegas atas temuan kami Pansus Monitoring. Berdasarkan data yang kami punya ada sekitar 2 ribu hektar lahan yang dilanggar. Ini kan sudah masuk ke kriminal. Apalagi ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dimaksud. Pertama adalah merambah di luar izin HGU yang diberikan oleh Kementerian LHK. Indikasi tersebut terlihat dari peta yang dimiliki DPRD pada pansus monitoring beberapa tahun silam. Selain melanggar izin, perusahaan juga dinilai dewan tidak membayarkan pajak. Sehingga hal itu mengarah kepada dugaan pelanggaran lain yakni pengemplangan pajak. Dirinya memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dikawal oleh DPRD Riau hingga tuntas.

Baca Juga:  Komisi III Hearing dengan BPBD Pekanbaru

“Kami akan terus mengawal kasus yang saat ini sudah ditangani oleh PPNS DLHK Provinsi Riau. Kami juga minta penyidik juga serius dalam mengungkap kasus ini ke publik secara terang benderang,” tambahnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari