PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya. Dugaan itu muncul usai diamankannya 62 Pengungsi Rohingya, baru-baru ini.
Mereka diamankan saat sedang berada di Perumahan Adi Nusa, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, baru-baru ini. Mereka diamankan saat bersembunyi di perumahan tersebut, di mana tiga di antaranya diduga sebagai agen imigran gelap.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, tiga orang diduga agen tersebut kini diamankan di Polresta Pekanbaru. Sementara 59 imigran sudah dievakuasi ke Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Pekanbaru.
”Pada pemeriksaan awal ketika kita periksa satu per satu. Infonya mereka para pengungsi ini bakal dijual oleh ketiga agen ini. Kami menemukan ada dugaan kekerasan seksual juga,” kata Kompol Bery, Kamis (7/3).
Soal dugaan para pengungsi ini bersembunyi, Kompol Bery menerangkan, di rumah tersebut para pengungsi berkumpul dalam satu ruangan. Dari luar, terlihat seperti tidak ada aktivitas apa-apa.
”Dari luar terlihat tidak ada aktivitas apa-apa. Namun ketika didobrak bersama Ketua RT, kami menemukan 59 imigran gelap tersebut di dalam satu ruangan. Mereka sembunyi,” sambung Kasat Reskrim.
Adapun tiga orang yang diduga agen teridentifikasi berinisial MI, MA dan MIS. Mereka juga merupakan warga etnis Rohingya. Menurut Kasat Reskrim, mereka berasal dari Myanmar sebelum sempat mendarat ke Aceh yang kemudian langsung ke Kota Pekanbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap tempat penampungan etnis Rohingya pada Selasa (5/3) dini hari. Sebanyak 62 orang diamankan, dimana tiga diantaranya agen penyelundup. Adapun rincian 59 lainnya, 36 laki-laki, 13 perempuan dan 10 anak-anak.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARAIMAN, PEKANBARU