Jumat, 22 November 2024

Dua Penyeludup Kosmetik Dihukum Berbeda

- Advertisement -

DUMAI(RIAU POS. CO) — Rofiza dan Kelvin  pelaku penyeludupan kosmetik dari Malaysia akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai. Dua kru Kapal Ferry Indomal Express 3 itu dengan hukum masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 8 bulan kurungan penjara karena secara sah dinyatakan bersalah.

Menurut hakim Alponsus Nahak SH dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 huruf (A) UU RI Nomor 10/1999 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17/2006 junto pasal 55 KUHPidana.

Karenanya, terdakwa Rofiza sebagai mualim Kapal Ferry Indomal Express 3 divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

- Advertisement -

Sedangkan terdakwa Kelvin divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Berkas amar putusan kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara terpisah.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Kagama Riau

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Terdakwa Rofiza dan Kelvin dituntut JPU Maiman Limbong SH, masing-masing 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim terdakwa Rofiza maupun terdakwa Kelvin menyebut menerimanya, sementara JPU Maiman Limbong SH masih menyebut pikir-pikir atas putusan tersebut.

- Advertisement -

Hukuman pidana penjara yang diganjar majelis hakim kepada kedua terdakwa ini merupakan hukuman atas perbuatan mereka menyeludupkan obat Bio Nerve sebanyak 5 koli/299 botol dari Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, obat multi vitamin itu tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak masuk dalam manifest barang yang diangkut Kapal Ferry Indomal Express 3.

Namun obat Bio Nerve disembunyikan di dalam ruangan tanki ballas kapal.(hsb)

Baca Juga:  Sosialisasi ke Masyarakat Tangkis Hoaks

DUMAI(RIAU POS. CO) — Rofiza dan Kelvin  pelaku penyeludupan kosmetik dari Malaysia akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai. Dua kru Kapal Ferry Indomal Express 3 itu dengan hukum masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 8 bulan kurungan penjara karena secara sah dinyatakan bersalah.

Menurut hakim Alponsus Nahak SH dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 huruf (A) UU RI Nomor 10/1999 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17/2006 junto pasal 55 KUHPidana.

Karenanya, terdakwa Rofiza sebagai mualim Kapal Ferry Indomal Express 3 divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

- Advertisement -

Sedangkan terdakwa Kelvin divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Berkas amar putusan kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara terpisah.

Baca Juga:  Ketua RW 15 Serahkan Uang Honor untuk Masyarakat

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Terdakwa Rofiza dan Kelvin dituntut JPU Maiman Limbong SH, masing-masing 2 tahun penjara.

- Advertisement -

Menyikapi putusan majelis hakim terdakwa Rofiza maupun terdakwa Kelvin menyebut menerimanya, sementara JPU Maiman Limbong SH masih menyebut pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hukuman pidana penjara yang diganjar majelis hakim kepada kedua terdakwa ini merupakan hukuman atas perbuatan mereka menyeludupkan obat Bio Nerve sebanyak 5 koli/299 botol dari Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, obat multi vitamin itu tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak masuk dalam manifest barang yang diangkut Kapal Ferry Indomal Express 3.

Namun obat Bio Nerve disembunyikan di dalam ruangan tanki ballas kapal.(hsb)

Baca Juga:  Covid-19 dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari