Rabu, 15 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Pengelolaan Kawasan Hutan Diharapkan Beri Manfaat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

Baca Juga:  SMA Dharma Loka Taja Revive 2.0

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Pajak dan IMB, Dewan Ancam Datangi Perumahan Nirvana Residence

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

Baca Juga:  Lahan Sawah 62.689 Ha, Baru Penuhi 24 Persen Keperluan

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

- Advertisement -

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  SF Hariyanto Apresiasi Atlet Riau di PON XXI Aceh-Sumut

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Sediakan Tempat Sampah Terpilah 

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penampilan Qari/Qariah Meranti Membanggakan

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari