PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Satpol-PP Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 H.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Rabu (6/3). Ia mengatakan, pihaknya tengah menunggu SE tersebut yang akan di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. Setelah adanya SE tersebut, pihaknya sebagai penegak Perda akan turun untuk melakukan pengawasan dan penindakan dilapangan.
”Untuk aturan-aturannya akan dibuat oleh DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Tetapi hingga saat ini SE tersebut belum keluar. Kemungkinan SE tersebut keluar dalam waktu satu atau dua hari ini lah. Pasalnya, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan,” ujar Zulfahmi Adrian.
Ditambahkannya, nanti di dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional, kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadan ini.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan, terkait SE penutupan tempat hiburan, SE nya hingga saat ini belum keluar. Kemungkinan besok SE tersebut keluar. ”Belum. In sya Allah besok lah,” ujar Akmal Khairi kepada Riau Pos, Rabu (6/3).
Diberitakan Riau Pos sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru selama bulan Ramadan ditutup. Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol-PP Pekanbaru akan melakukan patroli dan razia bersama.
”Saya mengimbau menjelang bulan puasa ini agar seluruh tempat hiburan malam ditutup selama satu bulan. Nanti kami akan bekerjasama dengan rekan-rekan dari Pemko Pekanbaru, Satpol-PP. Kemudian juga akan melaksanakan patroli dan razia bersama,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika.
Ia juga mengimbau, para pengusaha tempat hiburan malam dengan tidak menjadikan tempat hiburan malamnya sebagai sarang narkoba, apabila menjadi tempat transaksi narkoba.
”Karena nanti apabila ditemukan maka akan dilakukan pencabutan izin oleh Pemko Pekanbaru. Kemudian dari Satpol-PP akan melakukan penyegelan,” tegasnya.(dof)