PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai menolak Wisma Nevada di wilayah tersebut dijadikan tempat penampungan imigran pencari suaka. Hal ini terungkap dalam rapat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (5/11).
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Mujiyono dan dihadiri oleh Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi Riau, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), International Organization for Migration (IOM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Pemko Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, lurah dan tokoh masyarakat Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, serta pihak terkait lainnya.
Kasubag Humas Kemenkumham Riau Eki Fajrian Edy mengatakan, rapat tersebut membahas adanya penolakan dari warga Kelurahan Maharatu karena Wisma Nevada dijadikan tempat penampungan pengungsi (imigran) berasal dari berbagai negara seperti Afghanistan, Iran, Irak, Pakistan, Sudan dan negara konflik lainnya.
Dalam laporannya, warga sekitar khawatir dengan adanya pengungsi di sekitar lingkungan mereka akan menganggu ketertiban dan kenyamanan akibat dari perbedaan kebiasaan dan adat istiadat. Warga juga khawatirkan dengan isu bahwa pengungsi yang nantinya akan tinggal membawa aliran sesat dari negara asalnya.
Eki menjelaskan, rapat Timpora ini merupakan tindak lanjut dari penolakan warga sekitar Wisma Nevada yang dijadikan sebagai tempat penampungan pengungsi pada Senin (9/9) lalu.
International Organization for Migration (IOM) sebagai pihak yang memfasilitasi keperluan dasar para pengungsi berencana hanya akan menempatkan pengungsi yang berkeluarga di wisma tersebut sehingga hal yang ditakutkan oleh warga seperti perbuatan asusila tidak akan terjadi.
Dikatakan Eki, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Manerep Sigalingging dalam rapat mengatakan, selama masih ada penolakan oleh masyarakat, maka Wisma Nevada tidak akan difungsikan sebagai community house atau tempat penampungan pengungsi.
"Nantinya bersama pihak terkait akan diadakan sosialisasi dan mendengarkan keinginan warga sekitar Wisma Nevada untuk menyamakan persepsi sehingga polemik ini tidak akan terus berlanjut," sebutnya.
Hasil dari sosialisasi ini akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru sebagai pihak yang menentukan tempat penampungan bagi pengungsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, Pasal 25(1) bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi pengungsi.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota