Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemko Janji Akan Ajukan Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketiadaan dasar hukum sempat membuat pencairan insentif bagi penggali kubur jenazah yang dikebumikan dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertunda sejak pandemi ini menyeruak enam bulan lalu. Setelah dasar hukum ada, Pemko Pekanbaru janjikan pencairan akan diajukan lagi.

Pemakaman yang dikhususkan Pemko Pekanbaru untuk memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan adalah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Palas. Di sini, penggali kubur bekerja 24 jam mengurusi kuburan jenazah yang datang. Mirisnya, para penggali kubur disana ternyata sudah enam bulan lebih belum menerima insentif yang dijanjikan sebesar Rp200 ribu per hari.

Anggaran untuk membayar lelah keringat para penggali kubur

Covid-19 di Pekanbaru ini berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim). Diakui, hingga kini memang belum dilakukan pencairan insentif bagi penggali kubur tersebut.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir dikonfirmasi Riau Pos, Senin (5/10) tak menampik awalnya pencairan terkendala dasar hukum. "Awal dulu ada masuk berkas (pengajuan pencairan, red)-nya. Saat itu belum ada aturannya," jelas dia.

Ketiadaan aturan ini kemudian dicari jalan keluarnya. Setelah didapat, pengajuan baru hingga kini belum diterima Inspektorat dari Dinas Perkim sebagai penanggungjawabnya.

"Belum ada ke kami lagi. Sampai sekarang belum ada masuk ke meja saya. Setelah itu ada (aturannya, red), kita minta yang baru itu (pengajuan, red). Sekarang belum masuk," ungkapnya.

Terpisah, Riau Pos mengonfirmasi kabar dari Inspektorat ini pada Dinas Perkim Kota Pekanbaru. "Kami tindaklanjuti setelah betul-betul fix. Mungkin besok kami usulkan kembali. Nanti kami sekalian bahas untuk juga keseluruhan anggaran. Paling lambat besok sudah selesai," jawab Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani.

Baca Juga:  APBD-P Riau Rp9,4 Triliun

Sebelumnya,  Ardhani kepada Riau Pos, Ahad (4/10) membenarkan anggaran untuk insentif itu berada di OPD-nya. "Betul anggaran di Perkim. Memang kemarin kami perjuangkan supaya kawan-kawan penggali kubur, mereka kan bekerja di luar jam kerja. 24 jam tengah malam. Harus ada penghasilan tambahan," kata dia.

Namun dalam pencairan, sebut dia sempat terjadi kendala. Yakni, masalah dasar hukum dalam melakukan pencairan tersebut. "Kami sudah usulkan. Tapi kan ada mekanisme nya. Kami lakukan usulan biaya kemudian Inspektorat melakukan review. Saat itu mungkin Inspektorat mencari dasar hukum. Kami sampaikan Permenkes dan Pergub. Karena ini kan bukan untuk pegawai juga," urainya.

Disebutnya, dasar hukum untuk pencairan kemudian ditemukan. Namun, sudah sejauh mana pencairan tersebut, dia mengaku tak memantau. "Akhirnya ditemukan, kami tidak monitor juga. Nanti saya dalami lagi," imbuhnya.

Mengenai berapa besaran total insentif untuk penggali kubur ini, dia mengaku tak ingat. Digarisbawahinya lagi, proses di Inspektorat yang memakan waktu. "Saya tidak ingat.  Saya sedang di luar kota ini. Dokumen saya tidak pegang. Nanti salah (angka, red). Yang jelas, kemarin itu berdiskusi alot dengan Inspektorat masalah dasar hukumnya. Setelah ketemu (dasar hukum, red) diproses," jelasnya.

Penggali kubur di TPU Tengku Mahmud Palas mengeluh belum mendapatkan bantuan insentif yang dijanjikan. Padahal Pemko Pekanbaru menjanjikan setiap petugas penggali kuburan mendapat insentif, insentif Rp200 ribu per hari saat bertugas menangani pemakaman pasien Covid-19. "Kabarnya insentif Rp200 ribu per hari, semua rata. Tapi belum cair sampai sekarang." ungkap Subhanzein, salah seorang penggali kubur di sana.

Baca Juga:  Pemprov Belum Bisa Proses Pemberhentian Bupati Kampar

Dia meminta pemerintah memperhatikan para penggali kubur yang bertugas di TPU Tengku Mahmud Palas. “Kami di sini bekerja apa adanya, tidak ada lampu penerangan, tenda dan keperluan bertugas. Kami berharap Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kami itu semua,’’ singkatnya.

DPRD Minta Segera Bayar

Belum dibayarkannya insentif penggali kubur Covid-19 mendapat perhatian dari kalangan DPRD Pekanbaru. Pemko diminta segera membayarkan insentif yang telah dijanjikan tersebut.

"Kalau sudah enam bulan belum dicairkan insentifnya, ini membuktikan bahwa Kepala Dinas Perkim ini tidak benar. Ke mana hatinya ini? Apa aja kerjanya? "  tanya anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian, Senin (5/10).

"Pekerja itu tiap hari gali kubur, capek dan aspek sosialnya sangat luar biasa. Coba dong perhatiannya Pak Kadis!" tambah Victor.

Dikatakan Victor, leading sector masalah ini sudah jelas. Pembayaran insentif penggali kubur Covid-19 menjadi tanggung jawab Dinas Perkim. Ia menilai, alasan Dinas Perkim masih mencari rujukan regulasinya hanya mencari alasan saja.

"Yang kita jadi heran, kalau anggaran seremonial, bisa cepat dicairkan. Apalagi pembelian masker dan sejenisnya, anggaran langsung keluar. Tapi giliran anggaran penggali kubur, seperti dicari-cari alasan, ada apa ini? Penggali kubur tupoksinya jelas," tegasnya.

Disebutkannya, persoalan ini sudah menjadi pembahasan nasional. Victor minta agar wali kota turun tangan. ‘’Sebab, tidak mungkin anggaran penanganan Covid-19 yang sudah disiapkan Rp115 miliar, terlupakan untuk pembayaran insentif penggali kubur,’’ katanya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN dan AGUSTIAR,(PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketiadaan dasar hukum sempat membuat pencairan insentif bagi penggali kubur jenazah yang dikebumikan dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertunda sejak pandemi ini menyeruak enam bulan lalu. Setelah dasar hukum ada, Pemko Pekanbaru janjikan pencairan akan diajukan lagi.

Pemakaman yang dikhususkan Pemko Pekanbaru untuk memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan adalah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Palas. Di sini, penggali kubur bekerja 24 jam mengurusi kuburan jenazah yang datang. Mirisnya, para penggali kubur disana ternyata sudah enam bulan lebih belum menerima insentif yang dijanjikan sebesar Rp200 ribu per hari.

- Advertisement -

Anggaran untuk membayar lelah keringat para penggali kubur

Covid-19 di Pekanbaru ini berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim). Diakui, hingga kini memang belum dilakukan pencairan insentif bagi penggali kubur tersebut.

- Advertisement -

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir dikonfirmasi Riau Pos, Senin (5/10) tak menampik awalnya pencairan terkendala dasar hukum. "Awal dulu ada masuk berkas (pengajuan pencairan, red)-nya. Saat itu belum ada aturannya," jelas dia.

Ketiadaan aturan ini kemudian dicari jalan keluarnya. Setelah didapat, pengajuan baru hingga kini belum diterima Inspektorat dari Dinas Perkim sebagai penanggungjawabnya.

"Belum ada ke kami lagi. Sampai sekarang belum ada masuk ke meja saya. Setelah itu ada (aturannya, red), kita minta yang baru itu (pengajuan, red). Sekarang belum masuk," ungkapnya.

Terpisah, Riau Pos mengonfirmasi kabar dari Inspektorat ini pada Dinas Perkim Kota Pekanbaru. "Kami tindaklanjuti setelah betul-betul fix. Mungkin besok kami usulkan kembali. Nanti kami sekalian bahas untuk juga keseluruhan anggaran. Paling lambat besok sudah selesai," jawab Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani.

Baca Juga:  Sempat Ada Ledakan, Ruko 4 Pintu di Depan Living World Ludes Terbakar

Sebelumnya,  Ardhani kepada Riau Pos, Ahad (4/10) membenarkan anggaran untuk insentif itu berada di OPD-nya. "Betul anggaran di Perkim. Memang kemarin kami perjuangkan supaya kawan-kawan penggali kubur, mereka kan bekerja di luar jam kerja. 24 jam tengah malam. Harus ada penghasilan tambahan," kata dia.

Namun dalam pencairan, sebut dia sempat terjadi kendala. Yakni, masalah dasar hukum dalam melakukan pencairan tersebut. "Kami sudah usulkan. Tapi kan ada mekanisme nya. Kami lakukan usulan biaya kemudian Inspektorat melakukan review. Saat itu mungkin Inspektorat mencari dasar hukum. Kami sampaikan Permenkes dan Pergub. Karena ini kan bukan untuk pegawai juga," urainya.

Disebutnya, dasar hukum untuk pencairan kemudian ditemukan. Namun, sudah sejauh mana pencairan tersebut, dia mengaku tak memantau. "Akhirnya ditemukan, kami tidak monitor juga. Nanti saya dalami lagi," imbuhnya.

Mengenai berapa besaran total insentif untuk penggali kubur ini, dia mengaku tak ingat. Digarisbawahinya lagi, proses di Inspektorat yang memakan waktu. "Saya tidak ingat.  Saya sedang di luar kota ini. Dokumen saya tidak pegang. Nanti salah (angka, red). Yang jelas, kemarin itu berdiskusi alot dengan Inspektorat masalah dasar hukumnya. Setelah ketemu (dasar hukum, red) diproses," jelasnya.

Penggali kubur di TPU Tengku Mahmud Palas mengeluh belum mendapatkan bantuan insentif yang dijanjikan. Padahal Pemko Pekanbaru menjanjikan setiap petugas penggali kuburan mendapat insentif, insentif Rp200 ribu per hari saat bertugas menangani pemakaman pasien Covid-19. "Kabarnya insentif Rp200 ribu per hari, semua rata. Tapi belum cair sampai sekarang." ungkap Subhanzein, salah seorang penggali kubur di sana.

Baca Juga:  Lilik Gunawan Sambangi PT Alfa Scorpii

Dia meminta pemerintah memperhatikan para penggali kubur yang bertugas di TPU Tengku Mahmud Palas. “Kami di sini bekerja apa adanya, tidak ada lampu penerangan, tenda dan keperluan bertugas. Kami berharap Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kami itu semua,’’ singkatnya.

DPRD Minta Segera Bayar

Belum dibayarkannya insentif penggali kubur Covid-19 mendapat perhatian dari kalangan DPRD Pekanbaru. Pemko diminta segera membayarkan insentif yang telah dijanjikan tersebut.

"Kalau sudah enam bulan belum dicairkan insentifnya, ini membuktikan bahwa Kepala Dinas Perkim ini tidak benar. Ke mana hatinya ini? Apa aja kerjanya? "  tanya anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian, Senin (5/10).

"Pekerja itu tiap hari gali kubur, capek dan aspek sosialnya sangat luar biasa. Coba dong perhatiannya Pak Kadis!" tambah Victor.

Dikatakan Victor, leading sector masalah ini sudah jelas. Pembayaran insentif penggali kubur Covid-19 menjadi tanggung jawab Dinas Perkim. Ia menilai, alasan Dinas Perkim masih mencari rujukan regulasinya hanya mencari alasan saja.

"Yang kita jadi heran, kalau anggaran seremonial, bisa cepat dicairkan. Apalagi pembelian masker dan sejenisnya, anggaran langsung keluar. Tapi giliran anggaran penggali kubur, seperti dicari-cari alasan, ada apa ini? Penggali kubur tupoksinya jelas," tegasnya.

Disebutkannya, persoalan ini sudah menjadi pembahasan nasional. Victor minta agar wali kota turun tangan. ‘’Sebab, tidak mungkin anggaran penanganan Covid-19 yang sudah disiapkan Rp115 miliar, terlupakan untuk pembayaran insentif penggali kubur,’’ katanya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN dan AGUSTIAR,(PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari