Jumat, 22 November 2024

Pendapatan Pajak Daerah Capai Rp444 M

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di awal Agustus ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mampu mendapatkan perolehan pendapatan pajak daerah Rp444 miliar.

Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, pendapatan pajak ini sudah melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan. Di mana untuk awal Agustus ini pihaknya mampu mencapai pendapatan pajak hingga Rp444 miliar dari target Rp845 miliar.

- Advertisement -

Agar dapat terus meningkatkan pendapatan pajak, hingga akhir Agustus 2024 ini Bapenda telah memberikan stimulus kepada wajib pajak daerah berupa penghapusan denda untuk sebelas sektor pajak.

Melalui penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 31 Agustus, masyarakat bisa memanfaatkan dengan lebih optimal karena ada banyak diskon yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Bapenda Pekanbaru Capai Target Pajak Triwulan I Sebesar Rp157 M

”Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini,” ucap Alek, Senin (5/8).

- Advertisement -

Bapenda memberikan insentif berupa diskon. Salah satunya PBB-P2. Diskon tersebut meliputi pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk nilai pajak sampai dengan Rp100.000.

”Diskon yang diberikan hingga 85 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000. Diskon 70 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000. Diskon 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000,”katanya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di awal Agustus ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mampu mendapatkan perolehan pendapatan pajak daerah Rp444 miliar.

Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, pendapatan pajak ini sudah melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan. Di mana untuk awal Agustus ini pihaknya mampu mencapai pendapatan pajak hingga Rp444 miliar dari target Rp845 miliar.

- Advertisement -

Agar dapat terus meningkatkan pendapatan pajak, hingga akhir Agustus 2024 ini Bapenda telah memberikan stimulus kepada wajib pajak daerah berupa penghapusan denda untuk sebelas sektor pajak.

Melalui penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 31 Agustus, masyarakat bisa memanfaatkan dengan lebih optimal karena ada banyak diskon yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Witama Gelar Edufair 2020

”Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini,” ucap Alek, Senin (5/8).

Bapenda memberikan insentif berupa diskon. Salah satunya PBB-P2. Diskon tersebut meliputi pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk nilai pajak sampai dengan Rp100.000.

”Diskon yang diberikan hingga 85 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000. Diskon 70 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000. Diskon 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000,”katanya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari