PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga orang saksi kembali dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Amril Mukminin. Salah satunya yakni mantan ajudan Bupati Bengkalis nonaktif, Azrul Nur Manurung.
"Iya, untuk sidang terdakwa Amril Mukminin hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan JPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/8).
Adapun ketiga saksi itu, papar Ali, Triyanto merupakan pegawai dari PT Citra Gading Astritama (CGA). Dia ketahui memiliki peran menyalurkan uang commitment fee kepada kalangan legislatif serta pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis. Lalu, Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA dan Azrul Nur Manurung.
Ditambahkannya, para saksi dimintai keterangan untuk mendalami surat dakwaan dugaan suap dan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.
"Saski-saksiknya Azrul Nur Manurung, Triyanto, dan Ichsan Suaidi," sebut Ali.
Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selian itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.
Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amrilsebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)