Minggu, 19 Mei 2024

Laporan Pengaduan THR Nihil

(RIAUPOS.CO) – Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan untuk tahun ini laporan pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) nihil.

“Nihil laporan pengaduan dari buruh atau karyawan ke Posko THR kita. Alhamdulillah,” kata Jamal kepada wartawan, kemarin.

Yamaha

Dikatakannya, nihil nya laporan pengaduan THR ini karena kesadaran perusahaan cukup tinggi dalam membayarkan THR, ditambah pemerintah melonggarkan semua aktivitas masyarakat. Termasuk geliat ekonomi yang ada di Kota Pekanbaru, saat ini sudah dilonggarkan.

“Ini kita apresiasi. Perusahaan sadar akan kewajibannya, terutama dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, serta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi karyawan – Buruh,” terangnya.

Baca Juga:  Mediasi Gugatan Pengelolaan Sampah Diperpanjang

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri pun mengapresiasi. Diharapkan kesadaran seperti jnj terus dimaksimalkan supaya dapat tumbuh dan berkembangnya perusahaan semakin baik.

- Advertisement -

“Sosialisasi dan imbauan Disnaker juga perlu kita apresiasi dalam menekan perusahaan,” kata Aidil lagi.

Disampaikan Politisi Demokrat ini, saat ini kondisi perekonomian mulai akan tumbuh. Dengan terpenuhinya hak karyawan, baik gaji maupun THR di masa masih pandemi Covid-19 ini, merupakan hal positif.  “Kami harapkan semua karyawan, mensyukuri dan selalu mendoakan perusahaan tempatnya bekerja,” sebutnya.(yls)

- Advertisement -

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) – Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan untuk tahun ini laporan pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) nihil.

“Nihil laporan pengaduan dari buruh atau karyawan ke Posko THR kita. Alhamdulillah,” kata Jamal kepada wartawan, kemarin.

Dikatakannya, nihil nya laporan pengaduan THR ini karena kesadaran perusahaan cukup tinggi dalam membayarkan THR, ditambah pemerintah melonggarkan semua aktivitas masyarakat. Termasuk geliat ekonomi yang ada di Kota Pekanbaru, saat ini sudah dilonggarkan.

“Ini kita apresiasi. Perusahaan sadar akan kewajibannya, terutama dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, serta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi karyawan – Buruh,” terangnya.

Baca Juga:  Dua Tempat Nongkrong Jadi Klaster Baru

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri pun mengapresiasi. Diharapkan kesadaran seperti jnj terus dimaksimalkan supaya dapat tumbuh dan berkembangnya perusahaan semakin baik.

“Sosialisasi dan imbauan Disnaker juga perlu kita apresiasi dalam menekan perusahaan,” kata Aidil lagi.

Disampaikan Politisi Demokrat ini, saat ini kondisi perekonomian mulai akan tumbuh. Dengan terpenuhinya hak karyawan, baik gaji maupun THR di masa masih pandemi Covid-19 ini, merupakan hal positif.  “Kami harapkan semua karyawan, mensyukuri dan selalu mendoakan perusahaan tempatnya bekerja,” sebutnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari