- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang didampingi Panit I Unit Reskrim Iptu Chandra Leo bersama melakukan razia dalam upaya pencegahan penyakit masyarakat di wilayah huku Senapelan pada Selasa (5/3) dini hari.
Didampingi enam personel, tim ini mendatangi sejumlah lokasi rawan. Warung-warung yang diadukan warga menjadi sasaran. Dalam operasi ini 48 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan.
- Advertisement -
Operasi seperti ini, kata Kompol Noak akan rutin dilaksanakan. Hal ini sesuai instruksi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Muastika terkait Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
”Ini bagian dari KRYD dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H. Kita menyasar warung-warung yang kita curigai menjual miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek.
Dalam operasi awal ini, Polsek Senapelan mendapati dua warung di Jalan Riau dan di Jalan Wijaya, Kelurahan Sari menjual miras.
Sebanyak 48 botol diamankan dari dua warung tersebut. Selanjutnya barang bukti miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan. Barang-barang itu nanti, sebut Kapolsek, akan dimusnahkan.
Kapolsek menambahkan, Polsek Senapelan berkomitmen menekan angka tindak kriminal serta pekat diwilayah hukum Polsek Senapelan. Dirinya juga meminta seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadan di mana umat Islam menjalani ibadah puasa.
- Advertisement -
”Kita akan berupaya melakukan deteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” tutup Kapolsek.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang didampingi Panit I Unit Reskrim Iptu Chandra Leo bersama melakukan razia dalam upaya pencegahan penyakit masyarakat di wilayah huku Senapelan pada Selasa (5/3) dini hari.
Didampingi enam personel, tim ini mendatangi sejumlah lokasi rawan. Warung-warung yang diadukan warga menjadi sasaran. Dalam operasi ini 48 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan.
Operasi seperti ini, kata Kompol Noak akan rutin dilaksanakan. Hal ini sesuai instruksi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Muastika terkait Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
”Ini bagian dari KRYD dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H. Kita menyasar warung-warung yang kita curigai menjual miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek.
Dalam operasi awal ini, Polsek Senapelan mendapati dua warung di Jalan Riau dan di Jalan Wijaya, Kelurahan Sari menjual miras.
Sebanyak 48 botol diamankan dari dua warung tersebut. Selanjutnya barang bukti miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan. Barang-barang itu nanti, sebut Kapolsek, akan dimusnahkan.
Kapolsek menambahkan, Polsek Senapelan berkomitmen menekan angka tindak kriminal serta pekat diwilayah hukum Polsek Senapelan. Dirinya juga meminta seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadan di mana umat Islam menjalani ibadah puasa.
”Kita akan berupaya melakukan deteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” tutup Kapolsek.(end)