PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru menaikkan status supir minibus yang terlibat tabrakan di Jalan Karet, RM (28), menjadi tersangka. Pemuda asal Kampar tersebut dinilai lalai mengemudi di jalan raya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
RM menabrak sejumlah sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Karet hingga tiga orang dinyatakan meninggal dunai. Status tersangka ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
”Benar, sopir mobil berinisial RM yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia kami tetapkan tersangka dan ditahan,” sebut Kompol Alvin, Senin (5/2).
Tersangka, menurut Kasat Lantas, diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain. Hasil pemeriksaan urine, RM dinyatakan tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Namun dirinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). ”Yang bersangkutan setelah diperiksa tidak memiliki SIM,” sambut Kompol Alvin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan bermula ketika minibus yang dikendarai RM bergerak di Jalan Karet datang dari arah selatan menuju ke utara. Sesampainya di depan Toko Ril Optik, tiba-tiba mobil itu bergerak melebar ke arah berlawanan.
Mobil itu kemudian menabrak motor Scoopy dan Jupiter yang sedang terparkir. Tidak berhenti, mobil ini kemudian tetap melaju dengan menabrak pesepeda dan pejalan kaki di jalan tersebut. Mobil baru berhenti setelah menabrak motor Beat dan terperosok ke dalam drainase. Akibat tabrakan itu, tiga orang meninggal dunia. Vika Putri Andini dinyatakan tewas di tempat kejadian, kemudian Aisyah Naifa Fadhela dan Saragih yang sebelumnya dilaporkan sempat tidak sadarkan diri.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru menaikkan status supir minibus yang terlibat tabrakan di Jalan Karet, RM (28), menjadi tersangka. Pemuda asal Kampar tersebut dinilai lalai mengemudi di jalan raya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
RM menabrak sejumlah sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Karet hingga tiga orang dinyatakan meninggal dunai. Status tersangka ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
- Advertisement -
”Benar, sopir mobil berinisial RM yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia kami tetapkan tersangka dan ditahan,” sebut Kompol Alvin, Senin (5/2).
Tersangka, menurut Kasat Lantas, diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain. Hasil pemeriksaan urine, RM dinyatakan tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Namun dirinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). ”Yang bersangkutan setelah diperiksa tidak memiliki SIM,” sambut Kompol Alvin.
- Advertisement -
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan bermula ketika minibus yang dikendarai RM bergerak di Jalan Karet datang dari arah selatan menuju ke utara. Sesampainya di depan Toko Ril Optik, tiba-tiba mobil itu bergerak melebar ke arah berlawanan.
Mobil itu kemudian menabrak motor Scoopy dan Jupiter yang sedang terparkir. Tidak berhenti, mobil ini kemudian tetap melaju dengan menabrak pesepeda dan pejalan kaki di jalan tersebut. Mobil baru berhenti setelah menabrak motor Beat dan terperosok ke dalam drainase. Akibat tabrakan itu, tiga orang meninggal dunia. Vika Putri Andini dinyatakan tewas di tempat kejadian, kemudian Aisyah Naifa Fadhela dan Saragih yang sebelumnya dilaporkan sempat tidak sadarkan diri.(end)