- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bagi masyarakat yang sedang sakit atau rentah secara usia selama Pandemi Covid-19 ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Pekanbaru menyediakan layanan khusus. Layanan ini diberi nama Layanan Paspor Jemput Bola berbasis HAM atau disingkat Jempol HAM. Layanan ini mengakomodir masyarakat dalam kondisi khusus, seperti sedang sakit atau sudah lanjut usia (lansia).
Kepala Kanim Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino pada Senin (4/10) menyebutkan, Jempol HAM ini merupakan sebuah inovasi layanan pertama di Indonesia dan baru ada di Kanim Kelas I Pekanbaru. Gunanya mempermudah masyarakat yang sedang dalam kondisi khusus untuk tetap mendapatkan pelayanan keimigrasian.
- Advertisement -
"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor, penyandang disabilitas dan lansia berumur di atas 65 tahun. Pemohon dengan kriteria di atas tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, karena petugas yang akan mendatangi pemohon ke rumah," kata Delavino, kemarin.
Layanan ini menurut Delavino memang baru dihadirkan baru-baru ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pihaknya saat ini memang sedang benar-benar berbenah dalam hal pelayanan.
"Kita kasihan, orang lanjut usia, kadang ikut mengantre lama untuk mengurus paspor. Pelan-pelan kami mencoba perbaiki," ucapnya.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bagi masyarakat yang sedang sakit atau rentah secara usia selama Pandemi Covid-19 ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Pekanbaru menyediakan layanan khusus. Layanan ini diberi nama Layanan Paspor Jemput Bola berbasis HAM atau disingkat Jempol HAM. Layanan ini mengakomodir masyarakat dalam kondisi khusus, seperti sedang sakit atau sudah lanjut usia (lansia).
Kepala Kanim Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino pada Senin (4/10) menyebutkan, Jempol HAM ini merupakan sebuah inovasi layanan pertama di Indonesia dan baru ada di Kanim Kelas I Pekanbaru. Gunanya mempermudah masyarakat yang sedang dalam kondisi khusus untuk tetap mendapatkan pelayanan keimigrasian.
- Advertisement -
"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor, penyandang disabilitas dan lansia berumur di atas 65 tahun. Pemohon dengan kriteria di atas tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, karena petugas yang akan mendatangi pemohon ke rumah," kata Delavino, kemarin.
Layanan ini menurut Delavino memang baru dihadirkan baru-baru ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pihaknya saat ini memang sedang benar-benar berbenah dalam hal pelayanan.
- Advertisement -
"Kita kasihan, orang lanjut usia, kadang ikut mengantre lama untuk mengurus paspor. Pelan-pelan kami mencoba perbaiki," ucapnya.(end)