Kamis, 12 September 2024

Tempat Hiburan Jual Miras, Pemko Harus Bertindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kalangan DRPD Kota Pekanbaru mendesak Satpol PP segera menindak sejumlah tempat hiburan musik maupun permainan di Kota Pekanbaru. Hal ini setelah beberapa kali terbukti menjual minuman keras kadar tinggi dan beroperasi melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Pada beberapa kasus, ada pengunjung yang mengonsumsi narkoba. Ini ketahuan setelah razia yang dilakukan Polda Riau dalam Operasi Anti Narkoba beberapa waktu lalu. Terbaru, seorang mahasiswa menabrak ibu rumah tangga hingga tewas juga ketahuan usai mengonsumsi alkohol dan narkoba di tempat hiburan malam pada Sabtu (4/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru  Ruslan Tarigan kepada sejumlah awak media mengatakan, dirinya mendapat informasi valid ada sebuah tempat permainan biliar yang menjual minuman beralkohol berkadar tinggi. Itu belum termasuk sejumlah tempat yang telah mengemuka ke publik selama dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Camat Payung Sekaki Tidak Tahu Keberadaan Ruli

Ruslan dengan tegas meminta Satpol PP Kota Pekanbaru mengambil tindakan. Menurutnya, jika perlu cabut semua izin tempat hiburan yang melanggar Perda tersebut.

- Advertisement -

”Kami minta Satpol PP selaku penegak perda bertindak. Beri peringatan keras, jika tidak diindahkan, cabut izinnya. Ini kami lihat sudah semena-mena, ya. Sudahlah jam operasional dilanggar, jual miras pula. Ada lagi yang ketahuan jadi tempat konsumsi narkoba,” ungkap Ruslan.

Ruslan meminta Pemko Pekanbaru segera mengambil sikap sebelum masyarakat menjadi gerah. Kalau pelaku usahanya terbukti menyalahi aturan, maka aturan wajub ditegakkan.

- Advertisement -

”Ambil sikap, jangan diam saja. jangan ada beking-beking oknum tertentu, kalau salah ya tetap salah,” tegasnya.

Ada beberapa aturan yang mengatur tempat hiburan. Ruslan membeberkan ada soal jam operasional yang ditetapkan Pemko Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum Biliar.

Baca Juga:  Masih Tahapan Verifikasi, Pemko Pekanbaru Belum Umumkan Penerima Beasiswa

Lalu dalam Pasal 4 dari Perda tersebut mengatur ketentuan dan syarat operasional hiburan umum biliar, sedangkan Pasal 5 mengatur waktu operasional hiburan umum yang diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.

”Kalau sudah ada minuman beralkohol tidak menutup kemungkinan dan bisa mengarah ke narkoba, maka harus diawasi ketat. Karena kalau sudah alkohol dan narkoba, tak ada yang sehat lagi dan tidak normal lagi, bisa mengarah ke hal-hal negatif, seperti tindakan kriminalitas, prostitusi dan sebagainya,” tutupnya.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kalangan DRPD Kota Pekanbaru mendesak Satpol PP segera menindak sejumlah tempat hiburan musik maupun permainan di Kota Pekanbaru. Hal ini setelah beberapa kali terbukti menjual minuman keras kadar tinggi dan beroperasi melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Pada beberapa kasus, ada pengunjung yang mengonsumsi narkoba. Ini ketahuan setelah razia yang dilakukan Polda Riau dalam Operasi Anti Narkoba beberapa waktu lalu. Terbaru, seorang mahasiswa menabrak ibu rumah tangga hingga tewas juga ketahuan usai mengonsumsi alkohol dan narkoba di tempat hiburan malam pada Sabtu (4/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru  Ruslan Tarigan kepada sejumlah awak media mengatakan, dirinya mendapat informasi valid ada sebuah tempat permainan biliar yang menjual minuman beralkohol berkadar tinggi. Itu belum termasuk sejumlah tempat yang telah mengemuka ke publik selama dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Dishub Minta Tangga JPO MTC Diselesaikan

Ruslan dengan tegas meminta Satpol PP Kota Pekanbaru mengambil tindakan. Menurutnya, jika perlu cabut semua izin tempat hiburan yang melanggar Perda tersebut.

”Kami minta Satpol PP selaku penegak perda bertindak. Beri peringatan keras, jika tidak diindahkan, cabut izinnya. Ini kami lihat sudah semena-mena, ya. Sudahlah jam operasional dilanggar, jual miras pula. Ada lagi yang ketahuan jadi tempat konsumsi narkoba,” ungkap Ruslan.

Ruslan meminta Pemko Pekanbaru segera mengambil sikap sebelum masyarakat menjadi gerah. Kalau pelaku usahanya terbukti menyalahi aturan, maka aturan wajub ditegakkan.

”Ambil sikap, jangan diam saja. jangan ada beking-beking oknum tertentu, kalau salah ya tetap salah,” tegasnya.

Ada beberapa aturan yang mengatur tempat hiburan. Ruslan membeberkan ada soal jam operasional yang ditetapkan Pemko Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum Biliar.

Baca Juga:  Berlaku Awal 2025, DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Lalu dalam Pasal 4 dari Perda tersebut mengatur ketentuan dan syarat operasional hiburan umum biliar, sedangkan Pasal 5 mengatur waktu operasional hiburan umum yang diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.

”Kalau sudah ada minuman beralkohol tidak menutup kemungkinan dan bisa mengarah ke narkoba, maka harus diawasi ketat. Karena kalau sudah alkohol dan narkoba, tak ada yang sehat lagi dan tidak normal lagi, bisa mengarah ke hal-hal negatif, seperti tindakan kriminalitas, prostitusi dan sebagainya,” tutupnya.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari