Selasa, 17 September 2024

Polisi Buru Dua Teman Pelaku

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi menaikkan status MP (21), mahasiswi asal Kebun Durian, Kampar sebagai tersangka. Pelaku terindikasi lalai dalam peristiwa tabrakan maut yang terjadi pada Sabtu (3/8) pagi di Jalan Tuanku Tambusai.

Hal ini dipastikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa pada Ahad (4/8). MP yang telah menjalani pemeriksaan sejak kemarin langsung ditahan.

”MP sudah kami tetapkan jadi tersangka pidana kecelakaan lalu lintas,” Kombes Jeki pada jumpa pers, kemarin.

MP dijerat tindak pidana laka lantas sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

- Advertisement -

Pemeriksaan perempuan muda berkulit mulus kuning langsat dan berambut panjang ini sedikit alot. Karena dia belum berterus terang kepada penyidik. Termasuk perihal dirinya telah mengonsumsi narkoba sebelum terjadinya tabrakan yang menewaskan pengendara motor bernama Renti Marningsih (46).

Baca Juga:  Perwakilan BI Riau Resmikan BI Corner di SMA Dharma Yuda

”Hasil pemeriksaan urinenya positif, tapi dia belum mengakui menggunakan narkoba,” sambung Kompol Alvin.

- Advertisement -

Buru Dua Perempuan

Sementara itu, Polresta Pekanbaru memburu dua perempuan berinisial T dan O, rekan pelaku tabrakan maut berinisial MP. Keduanya diduga telah memberikan MP pil ekstasi dan minuman keras di sebuah klub malam pada Sabtu (3/8) dini hari.

”Kami masih memburu dua orang, saudari T dan O, yang telah memberikan ineks kepada MP,” sebut Kapolresta.

Perburuan kedua perempuan ini menurut Kapolresta terkait kasus narkoba MP yang menyebabkan dirinya menabrak pesepeda motor bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di tempat.

”Saat terjadi tabrakan, MP ini mengaku tidak sadar  telah menabrak hingga usai tabrakan tetap melaju hingga terseret hingga 50 meter,” sebut Kombes Jeki.

Tersangka yang terus melaju ke arah Simpang SKA kemudian dikejar sejumlah pengemudi ojek online. Setelah dihentikan dan diberitahu telah menabrak, tersangka kooperatif.

”MP kembali ke TKP dan melihat bahwa korban tertabrak dan meninggal dunia,” kata Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru menyebutkan, ide pesta miras dan menenggak pil ekstasi ini diduga berasal dari T dan O. Pasalnya MP sekitar pukul 24 00 WIB, diundang oleh dua perempuan itu untuk bergabung di tempat karaoke.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas, Kapolresta Serahkan Perlengkapan Ronda

”Dalam room karaoke mereka mengonsumsi miras. Berdasarkan pengakuan tersangka, saudari T menawarkan pil ineks setengah butir,” sambung Kapolresta.

Diketahui mereka berada di dalam room KTV itu hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Saat pulang itulah MP pulang dengan berkendara sendirian sebelum menabrak korban hingga tewas di depan Hotel Linda Jalan Tuanku Tambusai.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tidak jauh dari Pasar Cik Puan l.

MP yang mengendarai mobil baru jenis hatchback, menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang. Korban terpental dan tersungkur ke aspal.

Akibatnya warga Jalan Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru itu, mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi menaikkan status MP (21), mahasiswi asal Kebun Durian, Kampar sebagai tersangka. Pelaku terindikasi lalai dalam peristiwa tabrakan maut yang terjadi pada Sabtu (3/8) pagi di Jalan Tuanku Tambusai.

Hal ini dipastikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa pada Ahad (4/8). MP yang telah menjalani pemeriksaan sejak kemarin langsung ditahan.

”MP sudah kami tetapkan jadi tersangka pidana kecelakaan lalu lintas,” Kombes Jeki pada jumpa pers, kemarin.

MP dijerat tindak pidana laka lantas sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Pemeriksaan perempuan muda berkulit mulus kuning langsat dan berambut panjang ini sedikit alot. Karena dia belum berterus terang kepada penyidik. Termasuk perihal dirinya telah mengonsumsi narkoba sebelum terjadinya tabrakan yang menewaskan pengendara motor bernama Renti Marningsih (46).

Baca Juga:  Salat Id di Rumah Saja, Mal dan Tempat Wisata di Pekanbaru Tutup 3 Hari

”Hasil pemeriksaan urinenya positif, tapi dia belum mengakui menggunakan narkoba,” sambung Kompol Alvin.

Buru Dua Perempuan

Sementara itu, Polresta Pekanbaru memburu dua perempuan berinisial T dan O, rekan pelaku tabrakan maut berinisial MP. Keduanya diduga telah memberikan MP pil ekstasi dan minuman keras di sebuah klub malam pada Sabtu (3/8) dini hari.

”Kami masih memburu dua orang, saudari T dan O, yang telah memberikan ineks kepada MP,” sebut Kapolresta.

Perburuan kedua perempuan ini menurut Kapolresta terkait kasus narkoba MP yang menyebabkan dirinya menabrak pesepeda motor bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di tempat.

”Saat terjadi tabrakan, MP ini mengaku tidak sadar  telah menabrak hingga usai tabrakan tetap melaju hingga terseret hingga 50 meter,” sebut Kombes Jeki.

Tersangka yang terus melaju ke arah Simpang SKA kemudian dikejar sejumlah pengemudi ojek online. Setelah dihentikan dan diberitahu telah menabrak, tersangka kooperatif.

”MP kembali ke TKP dan melihat bahwa korban tertabrak dan meninggal dunia,” kata Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru menyebutkan, ide pesta miras dan menenggak pil ekstasi ini diduga berasal dari T dan O. Pasalnya MP sekitar pukul 24 00 WIB, diundang oleh dua perempuan itu untuk bergabung di tempat karaoke.

Baca Juga:  Pastikan Pasukan Satgas Siap Amankan Pemilu

”Dalam room karaoke mereka mengonsumsi miras. Berdasarkan pengakuan tersangka, saudari T menawarkan pil ineks setengah butir,” sambung Kapolresta.

Diketahui mereka berada di dalam room KTV itu hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Saat pulang itulah MP pulang dengan berkendara sendirian sebelum menabrak korban hingga tewas di depan Hotel Linda Jalan Tuanku Tambusai.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tidak jauh dari Pasar Cik Puan l.

MP yang mengendarai mobil baru jenis hatchback, menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang. Korban terpental dan tersungkur ke aspal.

Akibatnya warga Jalan Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru itu, mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari