Rabu, 23 April 2025
spot_img

Rugikan Negara Rp3,47 Miliar

Perkara Korupsi Kacab BKI Masuk Tahap II

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap Mohammad Iqbal. Mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)  itu ditahan di Rutan Mapolda Riau atas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,47 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

โ€œPerkaranya sudah tahap II, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kita lakukan hari ini (kemarin, red) di Kejari,โ€ ujar Rionov, Kamis (4/4).

M Iqbal sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka. Dia merupakan Fungsional PT BKI dan berkasnya juga sudah masuk tahap II.

Baca Juga:  Tolong, Lampu Merah yang Ini Tak Ada Lampu Hijaunya

Rionov menambahkan, usai proses tahap II ini Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

โ€œTim JPU ada 7 orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari,โ€ jelas Rionov.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dalam perkara korupsi ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

Rekayasa kontrak juga mereka lakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar, seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.

Baca Juga:  Diminta Hadir Satu Jam Lebih Awal, Diperiksa Dua Kali

Modusnya, kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis dan tanpa adanya penawaran. Mereka juga menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.

Dalam perkara ini M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice. Selain dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur, pihak ketiga yang dilibatkan juga tanpa ada kerja sama atau kontrak. Sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, dari serangkaian tindakan tersebut menimbulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara senilai  Rp3,47 miliar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap Mohammad Iqbal. Mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)  itu ditahan di Rutan Mapolda Riau atas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,47 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

โ€œPerkaranya sudah tahap II, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kita lakukan hari ini (kemarin, red) di Kejari,โ€ ujar Rionov, Kamis (4/4).

M Iqbal sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka. Dia merupakan Fungsional PT BKI dan berkasnya juga sudah masuk tahap II.

Baca Juga:  Tolong, Lampu Merah yang Ini Tak Ada Lampu Hijaunya

Rionov menambahkan, usai proses tahap II ini Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

โ€œTim JPU ada 7 orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari,โ€ jelas Rionov.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dalam perkara korupsi ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

Rekayasa kontrak juga mereka lakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar, seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.

Baca Juga:  Kasus Hotel Kuansing Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Modusnya, kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis dan tanpa adanya penawaran. Mereka juga menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.

Dalam perkara ini M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice. Selain dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur, pihak ketiga yang dilibatkan juga tanpa ada kerja sama atau kontrak. Sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, dari serangkaian tindakan tersebut menimbulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara senilai  Rp3,47 miliar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Rugikan Negara Rp3,47 Miliar

Perkara Korupsi Kacab BKI Masuk Tahap II

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap Mohammad Iqbal. Mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)  itu ditahan di Rutan Mapolda Riau atas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,47 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

โ€œPerkaranya sudah tahap II, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kita lakukan hari ini (kemarin, red) di Kejari,โ€ ujar Rionov, Kamis (4/4).

M Iqbal sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka. Dia merupakan Fungsional PT BKI dan berkasnya juga sudah masuk tahap II.

Baca Juga:  Diminta Hadir Satu Jam Lebih Awal, Diperiksa Dua Kali

Rionov menambahkan, usai proses tahap II ini Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

โ€œTim JPU ada 7 orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari,โ€ jelas Rionov.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dalam perkara korupsi ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

Rekayasa kontrak juga mereka lakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar, seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.

Baca Juga:  Disdik Ingin Tatap Muka Dimulai Pekan Depan

Modusnya, kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis dan tanpa adanya penawaran. Mereka juga menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.

Dalam perkara ini M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice. Selain dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur, pihak ketiga yang dilibatkan juga tanpa ada kerja sama atau kontrak. Sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, dari serangkaian tindakan tersebut menimbulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara senilai  Rp3,47 miliar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap Mohammad Iqbal. Mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)  itu ditahan di Rutan Mapolda Riau atas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,47 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

โ€œPerkaranya sudah tahap II, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kita lakukan hari ini (kemarin, red) di Kejari,โ€ ujar Rionov, Kamis (4/4).

M Iqbal sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka. Dia merupakan Fungsional PT BKI dan berkasnya juga sudah masuk tahap II.

Baca Juga:  Bangun Gedung Parkir, DPMPTSP Gelar Koordinasi

Rionov menambahkan, usai proses tahap II ini Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

โ€œTim JPU ada 7 orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari,โ€ jelas Rionov.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dalam perkara korupsi ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

Rekayasa kontrak juga mereka lakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makassar, seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.

Baca Juga:  Kasus Hotel Kuansing Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Modusnya, kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis dan tanpa adanya penawaran. Mereka juga menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.

Dalam perkara ini M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice. Selain dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur, pihak ketiga yang dilibatkan juga tanpa ada kerja sama atau kontrak. Sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, dari serangkaian tindakan tersebut menimbulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara senilai  Rp3,47 miliar. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari