Istri, Adik, Teman dan Ponakan Ikut Diamankan

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dibantu Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap kembali tersangka narkotika berinisial A yang kabur saat dilakukan pemeriksaan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian tersangka A yang melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2 ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berakhir sudah. Kabur sejak Jumat (29/10) lalu, A akhirnya ditangkap di salah satu wisma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (2/11) malam.

- Advertisement -

Atas penangkapan ini, Polresta Pekanbaru langsung menggelar ekspos, Rabu (3/11). Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, pelarian tersangka A berawal saat ia diamankan tim opsnal Satresnarkoba pada Jumat (29/10) lalu. Pada saat pemeriksaan, tersangka berjumpa dengan istrinya yang datang untuk mengantarkan makanan. ’’Saat istrinya datang, tersangka sudah mengatakan kepada istrinya bahwa ia ingin melarikan diri dan meminta adiknya berinisial MZ untuk menjemputnya di samping Kantor Satresnarkoba Pekanbaru yakni di Jalan Samratulangi. Saat ada kesempatan, tersangka langsung melarikan diri bersama adiknya yang sudah menunggu di lokasi tersebut,’’ kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di dampnig Wakapolresta AKBP Henky Purwanto dan Kasat Narkoba Polresta Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri saat ekspos, Rabu (3/11).

Tersangka yang sudah berhasil melarikan diri, langsung menuju ke Kampung Terendam yang berada di Kecamatan Rumbai untuk menemui temannya yang juga berinisial A. Setelah sampai di Kampung Terendam dan bertemu temannya, lalu tersangka meminta temannya untuk di antarkan ke kos-kosan yang berada di daerah Rumbai.

- Advertisement -

"Tersangka yang sudah berhasil lari hingga ke Kecamatan Rumbai ini, langsung menelepon temannya berinisial B yang berada di Kabupaten Kampar untuk merentalkan mobil dan menjemput ia di Palas. Dan di sana mereka bersama-sama merencanakan pelarian selanjutnya,’’ ungkap Kapolresta.

Pada 30 Oktober 2021, tersangka bersama temannya berinisial B menjemput keponakan tersangka berinisial D di Jalan Arifin Ahmad. Kemudian menjemput istrinya yang berada di Jalan Damai Langgeng.

"Setelah mereka ini semua berkumpul, mereka bersama-sama menuju daerah Gunung Sahilan Kabupaten Kampar untuk mencari kos-kosan. Namun di daerah tersebut tidak ada kos-kosan yang tersedia," tambah Pria Budi.

Dikarenakan tidak dapat menemukan kos-kosan di Gunung Sahilan, tersangka A dan empat orang lainnya berangkat menuju daerah Cerenti, Kabupaten Indragiri Hulu dan melanjutkan perjalanan ke daerah Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Di sanalah (Peranap Inhu, red) tim dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan terangka A bersama beberapa orang yang membantu pelarian tersangka A yang sedang berada di salah satu wisma," tutur Kapolresta.

Tersangka ini dikenakan pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 223 Jo pasal 55,56 KUHP, yang berbunyi setiap orang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan dan menuntut tindak pidana narkotika di Pidana dengan Penjara 7 Tahun dengan denda Rp500 juta.
Pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan dan meminta keterangan dari tujuh orang yang membantu pelarian tersangka A. "Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah mereka yang terlibat ini ada yang berperan secara pasif atau masif," jelas Kapolresta.

Tersangka A ini sebelumnya diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka inisial S dengan barang bukti 13 kecil paket sabu-sabu dengan berat 1,3 gram.***

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota

 

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dibantu Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap kembali tersangka narkotika berinisial A yang kabur saat dilakukan pemeriksaan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian tersangka A yang melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2 ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berakhir sudah. Kabur sejak Jumat (29/10) lalu, A akhirnya ditangkap di salah satu wisma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (2/11) malam.

Atas penangkapan ini, Polresta Pekanbaru langsung menggelar ekspos, Rabu (3/11). Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, pelarian tersangka A berawal saat ia diamankan tim opsnal Satresnarkoba pada Jumat (29/10) lalu. Pada saat pemeriksaan, tersangka berjumpa dengan istrinya yang datang untuk mengantarkan makanan. ’’Saat istrinya datang, tersangka sudah mengatakan kepada istrinya bahwa ia ingin melarikan diri dan meminta adiknya berinisial MZ untuk menjemputnya di samping Kantor Satresnarkoba Pekanbaru yakni di Jalan Samratulangi. Saat ada kesempatan, tersangka langsung melarikan diri bersama adiknya yang sudah menunggu di lokasi tersebut,’’ kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di dampnig Wakapolresta AKBP Henky Purwanto dan Kasat Narkoba Polresta Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri saat ekspos, Rabu (3/11).

Tersangka yang sudah berhasil melarikan diri, langsung menuju ke Kampung Terendam yang berada di Kecamatan Rumbai untuk menemui temannya yang juga berinisial A. Setelah sampai di Kampung Terendam dan bertemu temannya, lalu tersangka meminta temannya untuk di antarkan ke kos-kosan yang berada di daerah Rumbai.

"Tersangka yang sudah berhasil lari hingga ke Kecamatan Rumbai ini, langsung menelepon temannya berinisial B yang berada di Kabupaten Kampar untuk merentalkan mobil dan menjemput ia di Palas. Dan di sana mereka bersama-sama merencanakan pelarian selanjutnya,’’ ungkap Kapolresta.

Pada 30 Oktober 2021, tersangka bersama temannya berinisial B menjemput keponakan tersangka berinisial D di Jalan Arifin Ahmad. Kemudian menjemput istrinya yang berada di Jalan Damai Langgeng.

"Setelah mereka ini semua berkumpul, mereka bersama-sama menuju daerah Gunung Sahilan Kabupaten Kampar untuk mencari kos-kosan. Namun di daerah tersebut tidak ada kos-kosan yang tersedia," tambah Pria Budi.

Dikarenakan tidak dapat menemukan kos-kosan di Gunung Sahilan, tersangka A dan empat orang lainnya berangkat menuju daerah Cerenti, Kabupaten Indragiri Hulu dan melanjutkan perjalanan ke daerah Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Di sanalah (Peranap Inhu, red) tim dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan terangka A bersama beberapa orang yang membantu pelarian tersangka A yang sedang berada di salah satu wisma," tutur Kapolresta.

Tersangka ini dikenakan pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 223 Jo pasal 55,56 KUHP, yang berbunyi setiap orang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan dan menuntut tindak pidana narkotika di Pidana dengan Penjara 7 Tahun dengan denda Rp500 juta.
Pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan dan meminta keterangan dari tujuh orang yang membantu pelarian tersangka A. "Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah mereka yang terlibat ini ada yang berperan secara pasif atau masif," jelas Kapolresta.

Tersangka A ini sebelumnya diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka inisial S dengan barang bukti 13 kecil paket sabu-sabu dengan berat 1,3 gram.***

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya