PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski sudah dilakukan pemekaran, kode wilayah kecamatan hasil pemekaran belum dapat digunakan hingga saat ini. Penggunaannya masih terkendala administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru, Syafrian Tomi akhir pekan lalu mengatakan, hingga saat ini Pemko Pekanbaru masih menanti kode wilayah agar dapat digunakan. Secara wilayah dan aturan, ia meyakinkan Pemko Pekanbaru telah memenuhi aturan. ’’Permasalahannya, ini di internal Mendagri. Untuk merubah data wilayah itu Dirjen kependudukan (Adminduk) memerlukan Permendagri,” kata dia.
Menurutnya, kode wilayah bagi kecamatan hasil pemekaran di Kota Pekanbaru telah keluar. Namun kode wilayah ini belum memiliki legalitas dari Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan.
Sementara Dirjen Adminduk dapat merubah data dan kode wilayah jika telah dikeluarkan nya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur terkait kode wilayah. “Sampai saat ini Permendagri ini belum terbit. Proses kode wilayah sudah, cuma belum di sah kan, melalui Permendagri,” jelasnya.
Ia menilai, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kota Pekanbaru saja. Namun seluruh Indonesia juga merasakan dampaknya. “Mungkin mendagri sedang verifikasi. Informasi terakhir (Permendagri) ini akan segera keluar,” ulasnya.
Tomi menyebut, hingga kode wilayah disahkan masyarakat dapat menggunakan alamat lama domisili mereka. Terkait pengurusan Adminduk dapat mengikuti alamat lama.
Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca pemekaran kecamatan pada akhir tahun lalu. Diantaranya Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai.
Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota,Limapuluh, Bukit Raya dan Senapelan. “Kita sudah buat tim percepatan perubahan administrasi kependudukan. Jadi kalau kode wilayah sudah bisa digunakan, kita yang akan jemput bola ke masyarakat untuk perubahan data,” tutupnya.(yls)
Laporan M ALI NURmAN, Kota