Kamis, 4 Juli 2024

Minol Wajib Dilaporkan

(RIAUPOS.CO) — Pengelola Grand Dragon dan New Paragon Pub and KTv  diminta tak menyepelekan kewajiban melaporkan penjualan minuman beralkohol (minol) yang dimilikinya. Hal itu karena pelaporan merupakan kewajiban yang diamanatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Tempat hiburan malam Grand Dragon serta New Paragon Pub and KTv dalam sorotan setelah didemo atas dugaan jadi tempat penyalahgunaan narkoba dan prostitusi. Dua tempat ini juga belum melaporkan data penjualan minuman beralkohol hampir setahun lamanya. Pengelola saat ditanya cuek dan tak merasa berkewajiban untuk melaporkan.

- Advertisement -

Penertiban rutin dan razia yang dilakukan Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (23/8) dini hari digelar menyasar dua tempat hiburan malam Grand Dragon serta New Paragon Pub and KTv. Tempat hiburan ini beroperasi melewati batas waktu operasi yakni pukul 22.00 WIB sesuai dengan yang diatur oleh Perda Kota Pekanbaru nomor 3/2002.

Sebagai tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjungnya, dua tempat ini memang memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Namun, kewajiban untuk melaporkan secara berkala penjualan minuman beralkohol tidak dilakukan oleh pengelola tempat.

Manager Operasional Grand Dragon Zaini Apis saat dikonfirmasi Riau Pos tak tahu kewajiban pelaporan data penjualan meniman beralkohol ini. Ia malah mengungkap semua tempat hiburan di Pekanbaru sama dengan mereka, juga tak melakukan pelaporan.’’Penjualan kita ngapa kita laporkan ke mereka. Itu semua (tempat hiburan, red) tidak melaporkan,’’ katanya. Dari pernyataannya itu ia terkesan tak ambil pusing dengan kewajiban tersebut.’’Yang penting, pajak dan perizinan semua sudah kita serahkan. Kita kooperatif,’’ ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergi

Kewajiban melaporkan data penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER4/2014. Aturan ini mengatur, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.

Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I,  disampaikan tiap tanggal 31 Maret,  triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember.

Dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER4/2014 setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.’’Saya kira itu kan sudah diamanatkan kan oleh peraturannya, Permendag.  Wajib lapor ke kita,’’ tegas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut pada Riau Pos, Selasa (3/9). 

Baca Juga:  Sambut Ramadan The Zuri Tawarkan Nginap dan Kuliner

Ia menekankan, pelaporan berguna untuk pemantauan pergerakan komoditas, termasuk minuman beralkohol.’’Karena nanti kita memantau pergerakan komoditas, apalagi minuman beralkohol ini komoditas khusus diatur khusus.. saya kira patuh sajalah pada peraturan,’’ sebutnya. 

Kepada Ingot Riau Pos kemudian menanyakan apa langkah yang akan diambil pada pelaku usaha yang tidak menganggap pelaporan itu penting.’’Tunggu saja, kita pasti tindak tegas,’’ ujarnya.  

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mendukung penuh langkah penegakan perda yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terhadap Grand Dragon Pub and KTv. Jika tempat hiburan malam ini melanggar, dia memerintahkan langkah penertiban dilakukan dengan tegas.

Firdaus  menyebut, pelaku usaha harus patuh terhadap aturan di daerah dalam menjalankan usahanya.’’Kita berpedoman, lokasi kalau melanggar aturan mesti ditertibkan. Jadi harus ditertibkan,’’ tegas dia.

Grand Dragon dan New Paragon berada di bawah satu manajemen. Dua tempat hiburan malam ini belakangan jadi sorotan atas dugaan peredaran narkoba dan dugaan praktik prostitusi. Adanya dugaan peredaran barang haram di dua tempat hiburan tersebut, disampaikan massa aksi dari Aliansi Keluarga Besar Pemuda Pancasila (AKB-PP) saat unjuk rasa di depan Mapolda Riau dan Kantor Wali Kota, Selasa (20/8) lalu.(ade)

Laporan M ALI NURMAN dan RIRI RADAM, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Pengelola Grand Dragon dan New Paragon Pub and KTv  diminta tak menyepelekan kewajiban melaporkan penjualan minuman beralkohol (minol) yang dimilikinya. Hal itu karena pelaporan merupakan kewajiban yang diamanatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Tempat hiburan malam Grand Dragon serta New Paragon Pub and KTv dalam sorotan setelah didemo atas dugaan jadi tempat penyalahgunaan narkoba dan prostitusi. Dua tempat ini juga belum melaporkan data penjualan minuman beralkohol hampir setahun lamanya. Pengelola saat ditanya cuek dan tak merasa berkewajiban untuk melaporkan.

Penertiban rutin dan razia yang dilakukan Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (23/8) dini hari digelar menyasar dua tempat hiburan malam Grand Dragon serta New Paragon Pub and KTv. Tempat hiburan ini beroperasi melewati batas waktu operasi yakni pukul 22.00 WIB sesuai dengan yang diatur oleh Perda Kota Pekanbaru nomor 3/2002.

Sebagai tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjungnya, dua tempat ini memang memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Namun, kewajiban untuk melaporkan secara berkala penjualan minuman beralkohol tidak dilakukan oleh pengelola tempat.

Manager Operasional Grand Dragon Zaini Apis saat dikonfirmasi Riau Pos tak tahu kewajiban pelaporan data penjualan meniman beralkohol ini. Ia malah mengungkap semua tempat hiburan di Pekanbaru sama dengan mereka, juga tak melakukan pelaporan.’’Penjualan kita ngapa kita laporkan ke mereka. Itu semua (tempat hiburan, red) tidak melaporkan,’’ katanya. Dari pernyataannya itu ia terkesan tak ambil pusing dengan kewajiban tersebut.’’Yang penting, pajak dan perizinan semua sudah kita serahkan. Kita kooperatif,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergi

Kewajiban melaporkan data penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER4/2014. Aturan ini mengatur, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.

Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I,  disampaikan tiap tanggal 31 Maret,  triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember.

Dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER4/2014 setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.’’Saya kira itu kan sudah diamanatkan kan oleh peraturannya, Permendag.  Wajib lapor ke kita,’’ tegas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut pada Riau Pos, Selasa (3/9). 

Baca Juga:  Sambut Ramadan The Zuri Tawarkan Nginap dan Kuliner

Ia menekankan, pelaporan berguna untuk pemantauan pergerakan komoditas, termasuk minuman beralkohol.’’Karena nanti kita memantau pergerakan komoditas, apalagi minuman beralkohol ini komoditas khusus diatur khusus.. saya kira patuh sajalah pada peraturan,’’ sebutnya. 

Kepada Ingot Riau Pos kemudian menanyakan apa langkah yang akan diambil pada pelaku usaha yang tidak menganggap pelaporan itu penting.’’Tunggu saja, kita pasti tindak tegas,’’ ujarnya.  

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mendukung penuh langkah penegakan perda yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terhadap Grand Dragon Pub and KTv. Jika tempat hiburan malam ini melanggar, dia memerintahkan langkah penertiban dilakukan dengan tegas.

Firdaus  menyebut, pelaku usaha harus patuh terhadap aturan di daerah dalam menjalankan usahanya.’’Kita berpedoman, lokasi kalau melanggar aturan mesti ditertibkan. Jadi harus ditertibkan,’’ tegas dia.

Grand Dragon dan New Paragon berada di bawah satu manajemen. Dua tempat hiburan malam ini belakangan jadi sorotan atas dugaan peredaran narkoba dan dugaan praktik prostitusi. Adanya dugaan peredaran barang haram di dua tempat hiburan tersebut, disampaikan massa aksi dari Aliansi Keluarga Besar Pemuda Pancasila (AKB-PP) saat unjuk rasa di depan Mapolda Riau dan Kantor Wali Kota, Selasa (20/8) lalu.(ade)

Laporan M ALI NURMAN dan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari