PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan armada pengangkut sampah ilegal atau bukan dari pihak ketiga rekanan Pemko Pekanbaru dikeluhkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pasalnya, selain manarik retibusi sampah secara pribadi, pengelola armada ini juga membuang sampah di tepi jalan.
Hal ini diungkapkan oleh Satgas DLHK Pekanbaru Afrizal kepada Riau Pos, kemarin. Ia mengatakan, pengangkut sampah ilegal tersebut biasanya memungut sampah dari rumah ke rumah. Kemudian meminta uang kepada warga. Namun sayangnya, sampah yang mereka angkut dibuang di tepi-tepi jalan.
“Ada mobil yang ngutip sampah dari rumah ke rumah. Tapi retribusinya tidak disetor ke kami. Mereka buang sampahnya juga di tepi jalan. Tidak ke tempat yang seharusnya,” ungkap Afrizal.
Menurutnya, jika masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) tidak sesuai waktunya maka akan dikenakan denda Rp250 ribu. Tetapi jika mobil pemungut sampah ilegal yang tertangkap, maka dendanya akan mencapai sepuluh kali lipat dari denda biasanya.
“Kalau mobil seperti itu, dendanya lebih mahal, sampai Rp2,5 juta,” katas Afrizal.
Afrizal berharap, agar tidak ada lagi mobil pengangkut sampah ilegal. Ia juga berharap dengan adanya OTT ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Selain itu, Afrizal mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan seperti di badan jalan. “Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan asal-asalan buang,” tuturnya.(*2)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan armada pengangkut sampah ilegal atau bukan dari pihak ketiga rekanan Pemko Pekanbaru dikeluhkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pasalnya, selain manarik retibusi sampah secara pribadi, pengelola armada ini juga membuang sampah di tepi jalan.
Hal ini diungkapkan oleh Satgas DLHK Pekanbaru Afrizal kepada Riau Pos, kemarin. Ia mengatakan, pengangkut sampah ilegal tersebut biasanya memungut sampah dari rumah ke rumah. Kemudian meminta uang kepada warga. Namun sayangnya, sampah yang mereka angkut dibuang di tepi-tepi jalan.
- Advertisement -
“Ada mobil yang ngutip sampah dari rumah ke rumah. Tapi retribusinya tidak disetor ke kami. Mereka buang sampahnya juga di tepi jalan. Tidak ke tempat yang seharusnya,” ungkap Afrizal.
Menurutnya, jika masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) tidak sesuai waktunya maka akan dikenakan denda Rp250 ribu. Tetapi jika mobil pemungut sampah ilegal yang tertangkap, maka dendanya akan mencapai sepuluh kali lipat dari denda biasanya.
- Advertisement -
“Kalau mobil seperti itu, dendanya lebih mahal, sampai Rp2,5 juta,” katas Afrizal.
Afrizal berharap, agar tidak ada lagi mobil pengangkut sampah ilegal. Ia juga berharap dengan adanya OTT ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Selain itu, Afrizal mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan seperti di badan jalan. “Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan asal-asalan buang,” tuturnya.(*2)