Jumat, 5 Juli 2024

Punya Lahan di KIT, Wako Minta Bukti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kawasan Industri Tenayan (KIT) disebut Wali Kota (Wako) Pekanbaru akan dibangun untuk menggerakkan ekonomi daerah dan nasional. Bagi pihak-pihak yang merasa memiliki lahan di sana, Wako mengatakan  agar melaporkan pada tim advokasi dengan menunjukkan bukti kepemilikan.

Hal ini diutarakan Wako saat diminta tanggapan perihal warga yang protes karena dilarang mela­kukan kegiatan di wilayah KIT. Di mana, pada Ahad (2/8) lalu, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru telah melarang dilaksanakannya kegiatan ziarah di makam Batin Tenayan yang akan digelar oleh sekelompok warga di KIT. Menurut pemko, kelompok warga ini adalah kelompok tani dan kegiatan digelar di atas lahan milik pemko tersebut.

- Advertisement -

Di KIT yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya itu, Pemko Pekanbaru mengaku memiliki lahan seluas 266 hektare yang proses ganti rugi sudah berlangsung pada tahun 2002 dan 2003 silam. Untuk jangka panjang, 3.000 hektare lahan di sana diproyeksikan sebagai kawasan industri dengan 1.550 hektar sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca Juga:  Tertarik Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Wako menegaskan kalau KIT adalah program nasional. "KIT mudah saja. Pemerintah sudah menyampaikan itu program nasional untuk menggerakkan ekonomi bagi anak cucu kita. Program pemerintah pusat melalui RPJMN," ujarnya.

Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang mengklaim juga memiliki lahan di KIT, diminta agar memanfaatkan jalur yang sudah disiapkan. "Bagi masyarakat yang masih merasa punya hak dalam wilayah itu, silahkan sampaikan klaim pada tim advokasi yang ada di lapangan," jelasnya.

- Advertisement -

Pelaporan pada tim advokasi imbuhnya, harus disertai dengan bukti yang kuat. "Pada saat melaporkan haknya disertai dengan kekuatan kepemilikan. Tidak bisa hanya lisan saja. Kalau tidak ada bukti itu main-main namanya," singkatnya.

Baca Juga:  DPRD Apresiasi Pemko Raih WTP

Pengelolaan KIT sendiri saat ini sudah diserahkan Pemko Pekanbaru pada PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), badan usaha milik daerah (BUMD) milik Kota Pekanbaru. Juga saat ini yang menjadi prioritas adalah penguasaan lahan didukung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, ada beberapa kendala dihadapi Pemko Pekanbaru dalam upaya penguasaan lahan disana. Dalam upaya penguasaan lahan di KIT pula, Sabtu (18/7) tim yustisi yang dibentuk  memasang plang di sejumlah titik disana.

Tim juga akan membangun empat pos di KIT. Ada satu pos utama dan tiga pos bantuan. Lokasi pos utama akan berada di Jalan 45 dekat PLTD. Sedangkan tiga pos bantuan rencananya di Jalan PT. SUM, Jalan Akses PLTU dan Jalan 45 Ujung.(yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kawasan Industri Tenayan (KIT) disebut Wali Kota (Wako) Pekanbaru akan dibangun untuk menggerakkan ekonomi daerah dan nasional. Bagi pihak-pihak yang merasa memiliki lahan di sana, Wako mengatakan  agar melaporkan pada tim advokasi dengan menunjukkan bukti kepemilikan.

Hal ini diutarakan Wako saat diminta tanggapan perihal warga yang protes karena dilarang mela­kukan kegiatan di wilayah KIT. Di mana, pada Ahad (2/8) lalu, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru telah melarang dilaksanakannya kegiatan ziarah di makam Batin Tenayan yang akan digelar oleh sekelompok warga di KIT. Menurut pemko, kelompok warga ini adalah kelompok tani dan kegiatan digelar di atas lahan milik pemko tersebut.

Di KIT yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya itu, Pemko Pekanbaru mengaku memiliki lahan seluas 266 hektare yang proses ganti rugi sudah berlangsung pada tahun 2002 dan 2003 silam. Untuk jangka panjang, 3.000 hektare lahan di sana diproyeksikan sebagai kawasan industri dengan 1.550 hektar sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca Juga:  Wawako Serahkan Bantuan Pembangunan Musala

Wako menegaskan kalau KIT adalah program nasional. "KIT mudah saja. Pemerintah sudah menyampaikan itu program nasional untuk menggerakkan ekonomi bagi anak cucu kita. Program pemerintah pusat melalui RPJMN," ujarnya.

Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang mengklaim juga memiliki lahan di KIT, diminta agar memanfaatkan jalur yang sudah disiapkan. "Bagi masyarakat yang masih merasa punya hak dalam wilayah itu, silahkan sampaikan klaim pada tim advokasi yang ada di lapangan," jelasnya.

Pelaporan pada tim advokasi imbuhnya, harus disertai dengan bukti yang kuat. "Pada saat melaporkan haknya disertai dengan kekuatan kepemilikan. Tidak bisa hanya lisan saja. Kalau tidak ada bukti itu main-main namanya," singkatnya.

Baca Juga:  Harga Cabai Merah Naik

Pengelolaan KIT sendiri saat ini sudah diserahkan Pemko Pekanbaru pada PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), badan usaha milik daerah (BUMD) milik Kota Pekanbaru. Juga saat ini yang menjadi prioritas adalah penguasaan lahan didukung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, ada beberapa kendala dihadapi Pemko Pekanbaru dalam upaya penguasaan lahan disana. Dalam upaya penguasaan lahan di KIT pula, Sabtu (18/7) tim yustisi yang dibentuk  memasang plang di sejumlah titik disana.

Tim juga akan membangun empat pos di KIT. Ada satu pos utama dan tiga pos bantuan. Lokasi pos utama akan berada di Jalan 45 dekat PLTD. Sedangkan tiga pos bantuan rencananya di Jalan PT. SUM, Jalan Akses PLTU dan Jalan 45 Ujung.(yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari