- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial SM (27) diringkus Polsek Bukit Raya, Jumat (1/2). Awalnya, SM ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor. Namun saat pemeriksaan, ternyata SM adalah salah satu pelaku jambret yang menyasar seorang pemulung di flyover Pasar Pagi Arengka.
Aksi jambret itu viral karena terekam video amatir selama 13 detik. Dalam aksinya pada Rabu (13/12/2023) lalu itu, pelaku menyambar tas milik pemulung tersebut.
- Advertisement -
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, SM diamankan pada Jumat (1/3) lalu atas kasus berbeda. Yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor. ”SM kami amankan atas laporan aksi curanmor yang terjadi di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad. Setelah pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi jambret terhadap pemulung di flyover Pasar Pagi Arengka,” kata AKP Syafnil pada Ahad (3/3).
Adapun kasus pencurian, SM berhasil menggondol sepeda motor BM 4009 ABG milik korban bernama Indah Susanti (34). Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal juga berhasil menangkap rekan tersangka berinisial AP. ”Yang pertama kita amankan rekannya AP, sementara SM saat itu berhasil kabur. SM baru berhasil kami tangkap pada Jumat (1/3) ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Surabaya,” kata Iptu Lukman.
Di hadapan petugas, pelaku SM dan AP mengaku telah mecuri sepeda motor milik korban. Motor itu sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di Jalan SM Amin seharga Rp3 juta. ”Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara untuk kasus jambretnya belum bisa kita proses, lantaran korban hingga saat ini belum membuat laporan,” tutup Iptu Lukman.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial SM (27) diringkus Polsek Bukit Raya, Jumat (1/2). Awalnya, SM ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor. Namun saat pemeriksaan, ternyata SM adalah salah satu pelaku jambret yang menyasar seorang pemulung di flyover Pasar Pagi Arengka.
Aksi jambret itu viral karena terekam video amatir selama 13 detik. Dalam aksinya pada Rabu (13/12/2023) lalu itu, pelaku menyambar tas milik pemulung tersebut.
- Advertisement -
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, SM diamankan pada Jumat (1/3) lalu atas kasus berbeda. Yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor. ”SM kami amankan atas laporan aksi curanmor yang terjadi di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad. Setelah pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi jambret terhadap pemulung di flyover Pasar Pagi Arengka,” kata AKP Syafnil pada Ahad (3/3).
Adapun kasus pencurian, SM berhasil menggondol sepeda motor BM 4009 ABG milik korban bernama Indah Susanti (34). Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal juga berhasil menangkap rekan tersangka berinisial AP. ”Yang pertama kita amankan rekannya AP, sementara SM saat itu berhasil kabur. SM baru berhasil kami tangkap pada Jumat (1/3) ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Surabaya,” kata Iptu Lukman.
- Advertisement -
Di hadapan petugas, pelaku SM dan AP mengaku telah mecuri sepeda motor milik korban. Motor itu sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di Jalan SM Amin seharga Rp3 juta. ”Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara untuk kasus jambretnya belum bisa kita proses, lantaran korban hingga saat ini belum membuat laporan,” tutup Iptu Lukman.(end)