PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KENDATI sudah ditertibkan beberapa waktu lalu oleh UPT Parkir Dishub Pekanbaru, namun masih saja terlihat kendaraan yang parkir di samping Mal SKA Pekanbaru. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir Dishub Pekanbaru kembali akan melakukan penertiban.
"Kami, hari ini (kemarin) akan melakukan penertiban kembali parkir liar di samping Mal SKA Pekanbaru itu," ujar Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Senin (2/12).
Ia menjelaskan, tidak bisa menjamin setelah dilakukan penertiban, parkir liar tidak akan kembali terjadi di area tersebut. Mengingat keterbatasan personel. Dan kalau pun dijaga oleh personil ditempat tersebut, sementara kita harus melakukan patroli dan penertiban di tempat yang lain.
"Kalau kita jaga di situ terus bagaimana di tempat lain. Kita juga harus melakukan patroli dan melakukan penertiban ditempat yang lain," katanya.
Sementara itu, pantauan Riau Pos, Senin (2/12) masih terlihat puluhan bahkan ratusan motor masih terlihat parkir disamping Mal SKA Pekanbaru. Juru parkir mengutip setiap satu kendaraan bermotor sekali parkir Rp2.000.
Bahkan, yang amat disayangkan adalah palang pemberitahuan soal biaya parkir yang dipajang di area parkir tersebut tidak dituliskan berapa nominal/harga parkir kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Seharusnya sesuai ketentuan untuk parkir sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 rupiah untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat besarannya Rp2.000 rupiah tiap kali parkir.(ksm)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KENDATI sudah ditertibkan beberapa waktu lalu oleh UPT Parkir Dishub Pekanbaru, namun masih saja terlihat kendaraan yang parkir di samping Mal SKA Pekanbaru. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir Dishub Pekanbaru kembali akan melakukan penertiban.
"Kami, hari ini (kemarin) akan melakukan penertiban kembali parkir liar di samping Mal SKA Pekanbaru itu," ujar Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Senin (2/12).
- Advertisement -
Ia menjelaskan, tidak bisa menjamin setelah dilakukan penertiban, parkir liar tidak akan kembali terjadi di area tersebut. Mengingat keterbatasan personel. Dan kalau pun dijaga oleh personil ditempat tersebut, sementara kita harus melakukan patroli dan penertiban di tempat yang lain.
"Kalau kita jaga di situ terus bagaimana di tempat lain. Kita juga harus melakukan patroli dan melakukan penertiban ditempat yang lain," katanya.
- Advertisement -
Sementara itu, pantauan Riau Pos, Senin (2/12) masih terlihat puluhan bahkan ratusan motor masih terlihat parkir disamping Mal SKA Pekanbaru. Juru parkir mengutip setiap satu kendaraan bermotor sekali parkir Rp2.000.
Bahkan, yang amat disayangkan adalah palang pemberitahuan soal biaya parkir yang dipajang di area parkir tersebut tidak dituliskan berapa nominal/harga parkir kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Seharusnya sesuai ketentuan untuk parkir sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 rupiah untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat besarannya Rp2.000 rupiah tiap kali parkir.(ksm)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota