PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belakangan ini sejumlah masyarakat di Kota Pekanbaru yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua mengeluhkan tidak adanya informasi melalui pesan singkat yang menyatakan mereka telah selesai mendapatkan vaksinasi.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan peraturan, bahwa masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan di sejumlah intansi pemerintah harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19.
Menyikapi masalah ini, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan, setelah selesai menjalani vaksinasi Covid-19 tahap kedua, memang seharusnya peserta vaksin mendapatkan SMS tanda sudah mengikuti vaksinasi.
Namun jika belum, pihaknya akan mencoba berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru terkait kendala yang terjadi tersebut. “Nanti saya tanyakan ke Dinas Kesehatan kenapa tidak ada SMS pemberitahuan,” kata Ayat, Jumat (2/7).
Meskipun begitu, orang nomor dua di Kota Bertuah ini tak lantas lepas tangan begitu saja. Dirinya memberikan solusi. Jika memang tidak mendapatkan SMS, warga bisa datang ke kantor pelayanan dengan menunjukkan kartu manual yang dibawa saat pendaftaran vaksinasi.
“Kalau memang tidak ada bawa saja, kartu manual atau kartu pendaftaran saat divaksin,” jelasnya.
Lanjutnya, kebijakan itu sebenarnya agar herd immunity cepat tercapai. “Kita kan sudah capek memakai masker. Kita ingin seperti negara lain yang sudah tidak pakai masker,” kata Ayat.
Syaratnya, di antaranya 70 persen dari penduduk harus sudah divaksin. Jadi, kebijakan itu untuk keselamatan. “Kenapa harus 70 persen, itu sudah ada kajian ilmiahnya. Herd immunity itu bisa tercapai setelah tingkat vaksinasi warga mencapai 70 persen,” jelasnya.
“Karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan. Sebetulnya itu untuk keselamatan kita semua,” katanya. (yls)