PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Riau Televisi (RTv) berencana akan membuat acara dialog bersama para pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru. Acara talk show itu dirancang akan mirip dengan Indonesia Lawyer Club (ILC) yang sukses kendati saat ini sedang berhenti tayang.
"Kita ingin acaranya punya greget dan saya yakin kita bisa," ujar Ketua DPC AAI Kota Pekanbaru Syam Daeng Rani SH MH.
Hal itu disampaikannya saat penandatanganan nota kesepahaman/ memorandum of understanding (MoU) antara Riau Televisi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, AAI dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Sabtu (27/2/2021) malam.
Kerja sama segi empat ini menyangkut beberapa hal sekaligus. Selain siaran televisi, juga pelatihan advokat, dan pemberian bantuan hukum bagi wartawan yang mendapat persoalan hukum baik di kepolisian hingga ke tingkat pengadilan.
Syam Daeng menjelaskan, dia yakin acara yang akan digelar bersama RTv akan menarik. Diharapkan ini akan membuat dua pihak sama-sama mendapatkan manfaat.
Tentang MoU dengan PWI Riau, dia menjelaskan latar belakang diadakannya kerja sama ini. Menurutnya, advokat perlu media dalam menyampaikan informasi atas perkara yang ditangani. Selain bantuan hukum, AAI juga akan memberikan jasa konsultasi dan memberikan pembekalan hukum berupa seminar hukum.
Zulmansyah Sekedang selaku Dirut RTv menyebut, acara yang dirancang adalah Riau Lawyers Club (RLC). Selain itu akan dibuat juga acara konsultasi hukum. Keduanya melibatkan para pengacara yang tentu memiliki wawasan hukum.
“Tentu tiap acara advokat harus hadir," ujar Zulmansyah.
Sementara itu selaku Ketua PWI Riau, dia mengucapkan terima kasih kepada AAI yang telah berkomitmen untuk mendampingi wartawan di Riau dalam memberikan pendampingan hukum yang terkena masalah hukum.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. Dengan adanya kerja sama ini bukan berarti wartawan dalam menjalankan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik.
Laporan: Muhammad Amin (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra