PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – POLISI berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7).
Sementara di Pelalawan, pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjual sabu di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (30/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan yang terjadi di Kabupaten Kampar terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Kamis (31/7). Turut hadir Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025.
’’Pengungkapan ini yang terbesar dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 kilogram,’’ ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga memaparkan, dua tersangka sudah dibuntuti sejak dari wilayah Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah kendaraan para terduga pelaku dihentikan di Jalan Raya Km 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
’’Saat akan diamankan, para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian depan kendaraan hingga menyebabkan ban pecah,’’ jelas AKP Markus.
Kedua tersangka yang diamankan adalah JL (42), pria yang berperan sebagai pengemudi, dan FY (41), seorang wanita yang bertindak sebagai pengantar barang. FY diketahui merupakan residivis kasus serupa yang ditangani Polres Kampar pada 2016 dan baru bebas pada 2021.
‘’FY terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba yang lebih besar. Saat ini kami sedang mendalami keterlibatannya dengan seseorang berinisial A, yang diduga sebagai pemasok utama,’’ tambah Kasat Narkoba.
Sementara itu, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yakni AK (36) dan suaminya NA (40 tahun). Keduanya diamankan petugas di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (30/7) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.
Dari tangan pasutri ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,26 gram. ‘’Saat ini kedua tersangka pasutri pengedar sabu tersebut, telah diamankan di sel tahanan Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP
Jhon Luis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, Kamis (31/7).(hen)
Laporan KAMARUDIN dan MUHAMMAD AMIN, Pekanbaru