PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelandang HM Fadhillah Akbar (HMFA), tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Rabu (31/1).
HMFA yang sempat buron selama tiga bulan, sebelumnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI pada Selasa (30/1) malam. HMFA yang buron sejak tahap penyidikan di Kejati Riau, ditangkap saat berada di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jawa Barat.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, saat dilakukan pengamanan HMFA bersikap kooperatif terhadap petugas. Sehingga mempermudah tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengamanan.
“Tersangka HMFA diamankan tim Tabur Kejaksaan Agung pagi tadi sudah mendarat di Pekanbaru,” sebut Bambang.
Adapun kasus yang menerpa HMFA, yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), terkait penyelewengan terkait pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil). Pembangunan jembatan tersebut menggunakan anggaran 2012.
Selain HMFA, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ Budhi Syahputra (BS). Untuk diketahui, PT BRJ merupakan rekanan yang mengerjakan proyek Jembatan Sungai Enok.
Adapun modus tersangka pada perkara ini di antaranya menggunakan personel pengerjaan proyek fiktif. Keduanya juga memalsukan tandatangan saksi H dalam dokumen kontrak kerja, termasuk setiap kali pencairan. Perkara tipikor ini melibatkan keuangan negara senilai Rp14,82 miliar.
Atas kasus yang menjeratnya itu, HMFA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk – 03/L.4.5/Fd.1/09/2023. Surat itu tertanggal 7 September 2023 lalu. Akhirnya berhadapan dengan penyidik usia buron, HMFA langsung menjalani pemeriksaan.
“Saat ini tim Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka HMFA. Yang bersangkutan nanti akan dititipkan di Rutan Pekanbaru,” tutup Bambang.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru