PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 52 kendaraan bermotor terjaring dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Dumai, Selasa (28/10).
Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama sejumlah instansi terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan kebijakan agar seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Riau terdaftar secara resmi di provinsi ini.
Kegiatan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Razia dilaksanakan di beberapa titik di Kota Dumai dengan melibatkan tim gabungan dari Bapenda Riau, Satlantas Polres Dumai, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Dumai, PT Jasa Raharja Dumai, Bapenda Kota Dumai, serta Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Fokus utama razia adalah kendaraan berpelat non-BM (pelat luar Riau) yang beroperasi di wilayah setempat. Dari hasil kegiatan, tim gabungan mendata 52 unit kendaraan pribadi maupun angkutan barang yang melanggar ketentuan.
Mayoritas kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh badan usaha yang berdomisili di Riau, namun masih menggunakan pelat luar daerah. Petugas mengimbau agar pemilik segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau dan memastikan pajak kendaraan dalam kondisi aktif.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan kebijakan mutasi kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur daerah, terutama jalan provinsi yang digunakan dalam kegiatan operasional.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang masih berlaku. Ini bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sayoga menambahkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau masih berlangsung hingga 15 Desember mendatang.
“Waktu yang tersisa bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh keringanan, termasuk menghidupkan kembali kendaraan yang sudah lama mati pajak,” tutupnya.



