Senin, 20 Mei 2024

KPU Dumai Susun Jadwal Kampanye Rapat Umum

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Mulai berlangsungnya kampanye akbar atau kampanye rapat umum yang berlangsung pada 21 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai telah menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Di mana kampanye akbar atau kampanye rapat umum adalah kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum, yang merupakan salah satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari, sampai dengan akhir masa kampanye pemilu.

Yamaha

Ketua KPU Kota Dumai Darwis dalam hal ini diwakili anggota KPU Kota Dumai Syafrizal menjelaskan, bahwa rapat ini didasari Peraturan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga:  407 Siswa Kelas XIII SMAN 2 Mandau Dilepas dengan Haru

“KPU Kota Dumai dalam menetapkan jadwal kampanye rapat umum ini tentunya sejalan dengan KPU RI. Kampanye dan rapat umum dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” tuturnya, Ahad (21/1).

Ia juga menerangkan penyusunan zonasi ini untuk menghindari ada peserta pemilu berkampanye dalam satu wilayah yang sama, dan semuanya sudah dibahas bersama unsur forkopimda dan pimpinan partai politik pada rakor yang dilaksanakan, Jumat kemarin.

- Advertisement -

Dalam penyusunan jadwal kampanye diharapkan disusun dengan cermat sehingga tidak tumpang tindih dalam penentuan jadwal kampanye, agar terhindar dari perselisihan antara peserta pemilu.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Mulai berlangsungnya kampanye akbar atau kampanye rapat umum yang berlangsung pada 21 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai telah menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Di mana kampanye akbar atau kampanye rapat umum adalah kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum, yang merupakan salah satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari, sampai dengan akhir masa kampanye pemilu.

Ketua KPU Kota Dumai Darwis dalam hal ini diwakili anggota KPU Kota Dumai Syafrizal menjelaskan, bahwa rapat ini didasari Peraturan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Polres Dumai Cek Gudang Logistik KPU

“KPU Kota Dumai dalam menetapkan jadwal kampanye rapat umum ini tentunya sejalan dengan KPU RI. Kampanye dan rapat umum dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” tuturnya, Ahad (21/1).

Ia juga menerangkan penyusunan zonasi ini untuk menghindari ada peserta pemilu berkampanye dalam satu wilayah yang sama, dan semuanya sudah dibahas bersama unsur forkopimda dan pimpinan partai politik pada rakor yang dilaksanakan, Jumat kemarin.

Dalam penyusunan jadwal kampanye diharapkan disusun dengan cermat sehingga tidak tumpang tindih dalam penentuan jadwal kampanye, agar terhindar dari perselisihan antara peserta pemilu.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari