Rabu, 11 September 2024

Dispetarung Dumai Sosialisasi PP Nomor 39 Tahun 2023

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetarung) Kota Dumai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Di sisi lainnya, sosialisasi tersebut dinilai sangat tepat karena akan membahas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat.

”PP ini bukan membahas tentang pengadaan tanah galian C atau tanah timbun. Tetapi tanah yang kelak dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan, Selasa (13/8) ketika membuka sosialisasi tersebut.

PP Nomor 39 Tahun 2023 ini, lanjut Indra, berlaku secara nasional. Karena dinilai strategis dan merupakan modal dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. ”Tanah mempunyai sifat unik, baik yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga memiliki nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi, dan politik,” kata Indra.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harga Sembako di Dumai Masih Bertahan

Sosialisasi pengadaan tanah yang mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2023, tambah Indra, jelas memberikan dampak positif. Salah satunya yakni untuk mengurangi potensi konflik di masyarakat dan memberikan tata kelola secara cermat agar pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat dapat berlangsung.

”Sosialisasi ini akan membahas peraturan pemerintah dan memberikan pemahaman secara filosofis, yuridis dan sisiologis memenuhi rasa berkeadilan dan menghindari sengketa,” kata Indra.(sah)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetarung) Kota Dumai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Di sisi lainnya, sosialisasi tersebut dinilai sangat tepat karena akan membahas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat.

”PP ini bukan membahas tentang pengadaan tanah galian C atau tanah timbun. Tetapi tanah yang kelak dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan, Selasa (13/8) ketika membuka sosialisasi tersebut.

PP Nomor 39 Tahun 2023 ini, lanjut Indra, berlaku secara nasional. Karena dinilai strategis dan merupakan modal dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. ”Tanah mempunyai sifat unik, baik yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga memiliki nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi, dan politik,” kata Indra.

Baca Juga:  Putri SMAN Binsus Tekuk SMAN 2 Mandau

Sosialisasi pengadaan tanah yang mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2023, tambah Indra, jelas memberikan dampak positif. Salah satunya yakni untuk mengurangi potensi konflik di masyarakat dan memberikan tata kelola secara cermat agar pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat dapat berlangsung.

”Sosialisasi ini akan membahas peraturan pemerintah dan memberikan pemahaman secara filosofis, yuridis dan sisiologis memenuhi rasa berkeadilan dan menghindari sengketa,” kata Indra.(sah)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari