TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (pasutri) muda diamankan tim opsnal Polsek Tenayanraya, Ahad (2/3) dini hari. Pria berinisial NS (20) dan istrinya GM (16) kedapatan mengantongi pil ekstasi saat akan mengungsi ke rumah orang tua mereka di Tenayanraya.
Pasangan ini tinggal di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru yang saat ini sedang terendam banjir. Mereka pun berinisiatif pindah atau mengungsi ke rumah orang tua mereka tepatnya orang tua GM.
Kapolsek Tenayanraya Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa keduanya sering menerima pesanan pil ekstasi dari rumah mereka di Jalan Pesisir dengan sistem COD (cash on dilevery).
Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke rumah tersangka di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir yang saat itu sedang dilanda banjir. Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertua NS.
Tim kemudian membuntuti kedua tersangka. Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, tim langsung menghentikan kendaraan tersangka. Kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
”Saat kami melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi,” jelas Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Senin (10/3).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi yang belum diketahui dari lapas mana. Kedua tersangka juga mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya. Dan atas perbuatannya tersangka inisial NS kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Sementara tersangka inisial GM kita jerat dengan Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karna tersangka masih dibawah umur. (dof)