Minggu, 7 Juli 2024

Istri dan Anaknya Disamakan dengan Hewan, Ahok Minta Pelaku Tetap Diusut

JAKARTA (RIAUPOS.COM) – Istri dan anaknya dihina  disamakan monyet, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta polisi meneruskan laporannya. Kabarnya pelakunya sudah ditangkap.

Menurut Polda Metro Jaya,  pelaku penghinaan kepada istri dan anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu berasal dari komunitas Veronica Lovers. Mereka melakukan penghinaan karena merasa memiliki nasib yang sama dengan mantan istri Ahok tersebut.

- Advertisement -

Terkait itu, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, memastikan kliennya tak tahu asal-usul pelaku saat membuat laporan polisi. Ahok hanya menilai dari konten yang dibuat, karena dianggap sudah keterlaluan, maka jalur hukum akhirnya ditempuh.

Ramzy mengatakan, Ahok baru mengetahui pelaku dari komunitas Veronica Lovers atas informasi yang disampaikan dirinya usai pelaku ditangkap polisi. Informasi itu ia sampaikan melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Simpan Ganja Kering, Dua Pedagang Ditangkap

Ahok sendiri hanya merespons datar informasi tersebut. 

- Advertisement -

“Beliau hanya mendengarkan saja apa yang saya sampaikan. Tidak ada respons apa pun. Beliau datar-datar aja,” kata Ramzy saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Ahok kemudian menyampaikan kepada pengacaranya untuk tetap melanjutkan proses hukum kepada pelaku. Ahok ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses pembuatan konten penghinaan kepada istri dan anaknya.

“Iya masih lanjut terus, usut tuntas. Pencabutan laporan polisi belum ada arahan,” jelas Ramzy.

Sebelumnya Ahmad Ramzy menjelaskan ihwal kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkam kliennya. Dia mengatakan, penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Makian ini dibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.

Baca Juga:  Dua Remaja Hebohkan Jagad Maya, Ini yang Dilakukannya

“Membandingkan binatang (kera, red) dengan istrinya dan anaknya, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu,” kata Ramzy saat dihubungi sehari sebelumnya.

Laporan polisi ini teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Laporan dimasukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.COM) – Istri dan anaknya dihina  disamakan monyet, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta polisi meneruskan laporannya. Kabarnya pelakunya sudah ditangkap.

Menurut Polda Metro Jaya,  pelaku penghinaan kepada istri dan anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu berasal dari komunitas Veronica Lovers. Mereka melakukan penghinaan karena merasa memiliki nasib yang sama dengan mantan istri Ahok tersebut.

Terkait itu, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, memastikan kliennya tak tahu asal-usul pelaku saat membuat laporan polisi. Ahok hanya menilai dari konten yang dibuat, karena dianggap sudah keterlaluan, maka jalur hukum akhirnya ditempuh.

Ramzy mengatakan, Ahok baru mengetahui pelaku dari komunitas Veronica Lovers atas informasi yang disampaikan dirinya usai pelaku ditangkap polisi. Informasi itu ia sampaikan melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  10 Bulan Kabur, Maling Diringkus

Ahok sendiri hanya merespons datar informasi tersebut. 

“Beliau hanya mendengarkan saja apa yang saya sampaikan. Tidak ada respons apa pun. Beliau datar-datar aja,” kata Ramzy saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Ahok kemudian menyampaikan kepada pengacaranya untuk tetap melanjutkan proses hukum kepada pelaku. Ahok ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses pembuatan konten penghinaan kepada istri dan anaknya.

“Iya masih lanjut terus, usut tuntas. Pencabutan laporan polisi belum ada arahan,” jelas Ramzy.

Sebelumnya Ahmad Ramzy menjelaskan ihwal kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkam kliennya. Dia mengatakan, penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Makian ini dibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.

Baca Juga:  Ribuan Jamu Botolan Ilegal Dimusnahkan

“Membandingkan binatang (kera, red) dengan istrinya dan anaknya, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu,” kata Ramzy saat dihubungi sehari sebelumnya.

Laporan polisi ini teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Laporan dimasukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari