Rabu, 2 April 2025
spot_img

Aniaya Pelajar dan Jadi Tersangka, Kader PDIP Sumut Dipecat

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, HSM (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kami. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kami berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kami, sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya.

Baca Juga:  Terkait Tewasnya Watawan di Sumut, LPSK Dorong Saksi Bersuara 

HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:  Polisi Tembak Dalang Aksi Kerap Beraksi dengan Senjata Tajam

Namun, HSM tak terima dengan kata-kata yang diucapkan FAL. HSM pun langsung menganiaya siswa SMA tersebut. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, HSM (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kami. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kami berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kami, sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya.

Baca Juga:  Pengembang Bermodus Bangun Perumahan Syariah Ditangkap di Tampan

HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:  Mobil Bea Cukai Diserang di Jalan Juanda, Massa Lempar Pakai Batu

Namun, HSM tak terima dengan kata-kata yang diucapkan FAL. HSM pun langsung menganiaya siswa SMA tersebut. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Aniaya Pelajar dan Jadi Tersangka, Kader PDIP Sumut Dipecat

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, HSM (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kami. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kami berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kami, sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya.

Baca Juga:  Bongkar Mafia Love Scamming Beromzet Rp50 M

HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:  Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

Namun, HSM tak terima dengan kata-kata yang diucapkan FAL. HSM pun langsung menganiaya siswa SMA tersebut. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, HSM (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kami. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kami berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kami, sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Tembak Dalang Aksi Kerap Beraksi dengan Senjata Tajam

HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:  Terkait Tewasnya Watawan di Sumut, LPSK Dorong Saksi Bersuara 

Namun, HSM tak terima dengan kata-kata yang diucapkan FAL. HSM pun langsung menganiaya siswa SMA tersebut. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari