PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis malam (24/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di ruang Unit IV Tipidkor. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan Arnaldo di Mapolresta Pekanbaru.
“Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Kompol Bery Juana Putra.
Selama hampir sepuluh jam, Arnaldo menghadapi sejumlah pertanyaan dari tim penyidik. “Jumlah pertanyaannya cukup banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Bery menjelaskan bahwa tim saat ini tengah menyusun berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Arnaldo dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan.
“Pemberkasan sedang kami siapkan sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Untuk saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolresta,” jelasnya.
Sebelumnya, Arnaldo Eka Putra alias Naldo telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (24/4/2025) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (17/4/2025). Pemeriksaan dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek pengadaan senilai Rp2,1 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan oleh Polresta Pekanbaru terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek bermasalah selama menjabat sebagai Dirut RSD Madani Pekanbaru.