BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan dan melakukan penahanan lima tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor perkebunan di salah satu bank cabang pembantu Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis pada 2021.
Sebelum dilakukan penahanan, kelima tersangka diperiksa Rabu (23/10), berinisial S, DM, FM, WZH, dan US. Mereka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan pada salah satu bank tahun 2021.
“Kami sudah tiga bulan melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan. Setelah cukup alat bukti dan kami menahan kelima tersangka dan langsung ditahan serta titipkan di Lapas Kelas II Bengkalis,” ujar Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo di Bengkalis, Rabu (23/10).
Kajari didampingi Kasi Intel Resky menyebutkan, adapun peran masing-masing tersangka yaitu S selaku Pimcapem Duri Hang Tuah tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis Capem, FM selaku Account Officer Kredit Produktif, WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif pada Capem Duri dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Para tersangka yang mengenakan pakaian khusus, dari ruang penyidik Pidsus lantai 2 kantor Kejari digiring ke dalam mobil pelayanan Kejari untuk dibawa ke Lapas Bengkalis.
Terhadap penahanan para tersangka, Odit menyebutkan, posisi kasusnya terjadi pada 2021. Terkait bank yang menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sejumlah Rp4,9 miliar lebih, dengan nilai plafon Rp150 juta pernasabah.
“Pengajuan kredit tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. Kemudian tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah. Selanjutnya dana kredit Rp149.850.000 yang masuk ke rekening debitur segera ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur,” jelasnya.
Odit menyebutkan, tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadinya. Sedangkan tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Berdasarkan laporan hasil udit perhitungan kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp5,2 miliar lebih.
“Kenapa kerugian negaranya lebih besar yakni Rp5,2 miliar lebih dan jumlah ini lebih besar, karena bunga setiap bulan yang merupakan defiden bank dimasukkan dalam kerugian negara. Makanya menjadi besar nilai kerugaiannya,” ujarnya.
Terbongkarnya kasus ini jelas Odet, setelah pihal koperasi mengalami kemacetan dalam pembayaran angsuran kredit bank. Bahkan tunggakannya sudah mencapai 10 bulan. Tentu ini yang menjadi kecurigaan penyidik dan akhirnya terungkaplah kasusnya.(ksm)