BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menahan mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di desa tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Kampar menetapkan Misdi sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (20/5). Tersangka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2017–2023.
Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto, didampingi Kasi Pidsus Marthalius, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kajari Kampar, berlaku selama 20 hari ke depan sejak Jumat (23/5).
Menurut Jackson, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah, dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1,3 miliar lebih, sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Misdi diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada perorangan atas tanah negara yang diperuntukkan untuk kas desa dan fasilitas umum. Tanah seluas lebih dari 40 hektare itu merupakan bagian dari kawasan transmigrasi UPT II Sei Garo yang ditempati sejak 1989–1990.
“Tindakan tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak lagi dapat mengelola atau menguasai aset tanah tersebut,” tegas Jackson. Ia menambahkan, tersangka juga menerima sejumlah uang secara ilegal dari proses pengurusan surat-surat tanah.