Jumat, 24 April 2026
- Advertisement -

Bermodus Anggota Polri, Pria Ini Raup Rp1,2 Miliar dari Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial AM (47) ditangkap setelah menipu seorang warga hingga Rp1,2 miliar. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi Bintara Polri.

AM ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Polsek Tambusai Utara di Langsa Kota, Banda Aceh, Rabu (17/9). Modusnya, ia meyakinkan korban dengan menunjukkan foto mengenakan seragam polisi berpangkat Aiptu, serta mengaku memiliki koneksi langsung ke Mabes Polri.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Paur Humas Ipda S Marbun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, awal September lalu. “Korban dijanjikan anaknya bisa lulus jadi anggota Polri, asal menyerahkan sejumlah uang,” kata Marbun, Sabtu (20/9).

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Uang diberikan korban secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rekening koran, formulir pendaftaran Bintara, serta dokumen-dokumen lain yang dipakai untuk memperdaya korban.

Saat ini AM ditahan di Mapolsek Tambusai Utara. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri. “Rekrutmen resmi dilakukan tanpa pungutan biaya. Jika ada oknum meminta uang, segera laporkan,” tegas Ipda Marbun.(epp)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial AM (47) ditangkap setelah menipu seorang warga hingga Rp1,2 miliar. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi Bintara Polri.

AM ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Polsek Tambusai Utara di Langsa Kota, Banda Aceh, Rabu (17/9). Modusnya, ia meyakinkan korban dengan menunjukkan foto mengenakan seragam polisi berpangkat Aiptu, serta mengaku memiliki koneksi langsung ke Mabes Polri.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Paur Humas Ipda S Marbun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, awal September lalu. “Korban dijanjikan anaknya bisa lulus jadi anggota Polri, asal menyerahkan sejumlah uang,” kata Marbun, Sabtu (20/9).

Baca Juga:  Pengendali Ganja 100 Kg dalam Pengejaran Polda

Uang diberikan korban secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rekening koran, formulir pendaftaran Bintara, serta dokumen-dokumen lain yang dipakai untuk memperdaya korban.

Saat ini AM ditahan di Mapolsek Tambusai Utara. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

- Advertisement -

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri. “Rekrutmen resmi dilakukan tanpa pungutan biaya. Jika ada oknum meminta uang, segera laporkan,” tegas Ipda Marbun.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial AM (47) ditangkap setelah menipu seorang warga hingga Rp1,2 miliar. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi Bintara Polri.

AM ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Polsek Tambusai Utara di Langsa Kota, Banda Aceh, Rabu (17/9). Modusnya, ia meyakinkan korban dengan menunjukkan foto mengenakan seragam polisi berpangkat Aiptu, serta mengaku memiliki koneksi langsung ke Mabes Polri.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Paur Humas Ipda S Marbun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, awal September lalu. “Korban dijanjikan anaknya bisa lulus jadi anggota Polri, asal menyerahkan sejumlah uang,” kata Marbun, Sabtu (20/9).

Baca Juga:  Penanganan Karhutla Tanggung Jawab Bersama

Uang diberikan korban secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rekening koran, formulir pendaftaran Bintara, serta dokumen-dokumen lain yang dipakai untuk memperdaya korban.

Saat ini AM ditahan di Mapolsek Tambusai Utara. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri. “Rekrutmen resmi dilakukan tanpa pungutan biaya. Jika ada oknum meminta uang, segera laporkan,” tegas Ipda Marbun.(epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari