PADANG (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan serah terima barang bukti dan empat tersangka terkait dugaan kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, Rabu (15/1).
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka Saputra didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, empat orang tersangka Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir telah diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangpariaman.
Dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan penyidik untuk diteliti. Saat penyidikan empat tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol di atas lahan Pemkab Pariaman telah menjalani penahanan kota selama 83 hari.
Ia mengatakan dalam perkara ini para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 miliar. Selain itu terdapat dua ASN yang telah ditahan yakni S dan Y selaku Panitia P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol.
Efendi mengatakan selesai pemeriksaan empat itu langsung ditahan. ”Jaksa memandang empat orang ini tidak ada upaya itikad baik untuk mengembalikannya kerugian keuangan negara,” katanya.
Ia menambahkan keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Pasal primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid menyampaikan, langkah selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpah ke Pengadilan.
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar SF ditahan Kejati Sumbar atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ganti lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka Putra didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid serta penyidik Kejati Sumbar mengatakan bersamaan dengan SF juga ditetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tol jilid II tersebut.(yud)