Selasa, 17 September 2024

Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) —Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap kawanan penjambret sadis. Diketahui, akibat aksi tiga orang kawanan ini, satu korban mereka meninggal dunia. Satu di antara pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas. Ketiga pelaku berinisial MH (17), IRS (24), dan HF (23). Mereka ditangkap saat pesta narkoba di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Selasa (8/9).

"Untuk hasil urine IRS dan HF positif narkoba. Sementara MH yang masih pelajar, tes urinenya negatif," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino, Jumat (11/9).

Diungkap, MH pernah beraksi menjabret dibantu MAP yang masih buron dan korban mereka akhirnya meninggal.

"Barang yang hendak dijambret oleh MH dan MAP yaitu kalung yang melekat pada leher korban Sumiati yang memakai kalung besi dan emas. Nah, yang dicoba ditarik itu kalung besi namun tidak lepas. Sehingga korban terjatuh dan kepala korban yang tidak pakai helm terbentur ke aspal," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berantas Narkoba, Polsek Bangko Amankan Dua Tersangka

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.
Kapolresta menambahkan, pelaku jambret yang diberi timah panas karena melawan petugas saat hendak diamankan adalah IRS. Pelaku diketahui sudah enam kali beraksi di lokasi berbeda.

"Terakhir kali IRS melakukan aksinya di Jalan Teratai dengan menjambret handphone dan uang tunai korban. Dalam melakukan aksi bersama DU (DPO, red) dan berperan sebagai joki," ungkapnya.
Masih kata Kapolresta, IRS adalah residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan  pada 2016 lalu.

- Advertisement -

Untuk pelaku ketiga yang ditangkap adalah HF. Ia diketahui melakukan aksinya di Jalan Arifin Achmad, Selasa (8/9) lalu bersama IRS. "Mereka menjambret handphone korban dengan cara hunting. Begitu korban lengah langsung diambil. Tidak peduli terhadap korbannya jatuh, terluka, ataupun sampai meninggal," ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Transaksi Pakai Upal, Gadis di Bengkalis Ini Ditangkap Polisi

Pamen berbunga tiga melati itu pun menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan spesialis jambret yang tergolong sadis ini. Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya.

"Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan pelaku jambret yang tergolong sadis. Karena saat melakukan aksinya mereka tidak peduli terhadap korban saat melakukan eksekusi (jambret, red)," ulangnya.
Kanit Opsnal Iptu M Aprino menambahkan, pelaku HF telah menjambret 10 TKP. Jadi, sebelum diamankan pada malam hari, HF telah melakukan dua kali jambret. Sementara, pelaku IRS menjambret di Jalan Teratai

"Rata-rata barang bukti dijual ke PJBO. Hasilnya digunakan sewa kamar hotel dan foya-foya atau beli narkoba," tutupnya.

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) —Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap kawanan penjambret sadis. Diketahui, akibat aksi tiga orang kawanan ini, satu korban mereka meninggal dunia. Satu di antara pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas. Ketiga pelaku berinisial MH (17), IRS (24), dan HF (23). Mereka ditangkap saat pesta narkoba di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Selasa (8/9).

"Untuk hasil urine IRS dan HF positif narkoba. Sementara MH yang masih pelajar, tes urinenya negatif," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino, Jumat (11/9).

Diungkap, MH pernah beraksi menjabret dibantu MAP yang masih buron dan korban mereka akhirnya meninggal.

"Barang yang hendak dijambret oleh MH dan MAP yaitu kalung yang melekat pada leher korban Sumiati yang memakai kalung besi dan emas. Nah, yang dicoba ditarik itu kalung besi namun tidak lepas. Sehingga korban terjatuh dan kepala korban yang tidak pakai helm terbentur ke aspal," terangnya.

Baca Juga:  Berantas Narkoba, Polsek Bangko Amankan Dua Tersangka

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.
Kapolresta menambahkan, pelaku jambret yang diberi timah panas karena melawan petugas saat hendak diamankan adalah IRS. Pelaku diketahui sudah enam kali beraksi di lokasi berbeda.

"Terakhir kali IRS melakukan aksinya di Jalan Teratai dengan menjambret handphone dan uang tunai korban. Dalam melakukan aksi bersama DU (DPO, red) dan berperan sebagai joki," ungkapnya.
Masih kata Kapolresta, IRS adalah residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan  pada 2016 lalu.

Untuk pelaku ketiga yang ditangkap adalah HF. Ia diketahui melakukan aksinya di Jalan Arifin Achmad, Selasa (8/9) lalu bersama IRS. "Mereka menjambret handphone korban dengan cara hunting. Begitu korban lengah langsung diambil. Tidak peduli terhadap korbannya jatuh, terluka, ataupun sampai meninggal," ucapnya.

Baca Juga:  Tersandung Narkoba, Rizky Nazar Direhabilitasi

Pamen berbunga tiga melati itu pun menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan spesialis jambret yang tergolong sadis ini. Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya.

"Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan pelaku jambret yang tergolong sadis. Karena saat melakukan aksinya mereka tidak peduli terhadap korban saat melakukan eksekusi (jambret, red)," ulangnya.
Kanit Opsnal Iptu M Aprino menambahkan, pelaku HF telah menjambret 10 TKP. Jadi, sebelum diamankan pada malam hari, HF telah melakukan dua kali jambret. Sementara, pelaku IRS menjambret di Jalan Teratai

"Rata-rata barang bukti dijual ke PJBO. Hasilnya digunakan sewa kamar hotel dan foya-foya atau beli narkoba," tutupnya.

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari