Selasa, 14 April 2026
- Advertisement -

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) SEORANG warga di Kota Duri mengalami kerugian hingga Rp7 juta setelah tertipu janji pelaku yang mengaku bisa membantu memasukkan kerja di sebuah perusahaan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34) pada Jumat (10/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Awalnya, korban dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku memiliki akses untuk membantu mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Duri.

Baca Juga:  Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan kerja. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp7 juta, masing-masing Rp2,5 juta dan Rp4,5 juta pada awal Mei 2025.

Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Pelaku hanya memberikan berbagai alasan saat ditagih, hingga hampir satu tahun tanpa kejelasan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut, tim Piket Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap sejumlah korban lain.

Baca Juga:  Ada 1.841 Kasus Pidana Sepanjang 2020, Ini Pesan Kapolresta Pekanbaru

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.(*)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) SEORANG warga di Kota Duri mengalami kerugian hingga Rp7 juta setelah tertipu janji pelaku yang mengaku bisa membantu memasukkan kerja di sebuah perusahaan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34) pada Jumat (10/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Awalnya, korban dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku memiliki akses untuk membantu mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Duri.

Baca Juga:  Kapolri: Pengebom Gereja Katedral Sekelompok dengan Pengebom Villa Mutiara

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan kerja. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp7 juta, masing-masing Rp2,5 juta dan Rp4,5 juta pada awal Mei 2025.

- Advertisement -

Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Pelaku hanya memberikan berbagai alasan saat ditagih, hingga hampir satu tahun tanpa kejelasan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut, tim Piket Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap sejumlah korban lain.

Baca Juga:  Pinjamkan KTP, 40 Orang Jadi Korban Tagihan Kredit

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.(*)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) SEORANG warga di Kota Duri mengalami kerugian hingga Rp7 juta setelah tertipu janji pelaku yang mengaku bisa membantu memasukkan kerja di sebuah perusahaan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34) pada Jumat (10/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Awalnya, korban dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku memiliki akses untuk membantu mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Duri.

Baca Juga:  Buron Selama 12 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan kerja. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp7 juta, masing-masing Rp2,5 juta dan Rp4,5 juta pada awal Mei 2025.

Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Pelaku hanya memberikan berbagai alasan saat ditagih, hingga hampir satu tahun tanpa kejelasan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut, tim Piket Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap sejumlah korban lain.

Baca Juga:  Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.(*)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari